[NEWS] 21 Desember 2016 UP45. Jakarta, MigasReview - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan
Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27
Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak
(BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan
dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar
dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia.
Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor serta
mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya
1. kemampuan keuangan negara atau
situasi perekonomian,
2. kemampuan daya beli masyarakat
3. ekonomi riil dan sosial masyarakat, Pemerintah menetapkan
tidak ada perubahan Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus
Penugasan.
“Harga Premium, Solar, dan Minyak Tanah untuk sementara
ditetapkan untuk tidak naik. Ini adalah upaya Pemerintah yang luar biasa untuk
menjaga supaya daya beli masyarakat tidak menurun, terutama untuk Solar yang
memiliki dampak terhadap inflasi. Ini arahan Bapak Presiden,” tegas Menteri
ESDM Ignasius Jonan, di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Dengan demikian, Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM
Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 pukul 00.00 WIB,
adalah sebagai berikut
Komoditi
|
Harga
(Rp/Liter)
|
Minyak Tanah
|
2.500
|
Minyak Solar Subsidi
|
5.150
|
Bensin RON 88 Penugasan
(luar Jawa-Madura-Bali)
|
6.450
|
Selanjutnya, Pemerintah akan terus memantau perkembangan
harga minyak dunia dalam menetapkan Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM
Khusus Penugasan.
“Kita lihat sampai tiga bulan ke depan. Kita akan evaluasi
(harga minyak) setiap bulannya," pungkas Jonan. [SUMBER]