[News] MigasReview, Jakarta – Tidak semua daerah penghasil minyak dan gas (migas) memiliki kemampuan fiskal yang sama untuk mendapatkan hak memperoleh participating interest (PI) sebesar 10 persen.
"Jika pemerintah daerah menggunakan hak untuk memperoleh PI 10 persen, apakah derah dapat menggunakan hak sepenuhnya sedangkan dana yang diperlukan sangat besar bagi pemerintah daerah," ucap Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah kepada MigasReview, Senin (08/06).
Aturan menyebutkan bahwa kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) memiliki kewajiban untuk menyisihkan saham 10 persen untuk pemerintah daerah. Melalui BUMD, mereka punya hak untuk membeli saham tersebut.
Namun menurut Maryati, dana untuk sektor industri migas sangat besar jika dibandingkan dengan pendapatan daerah dari sektor lain. "Industri migas adalah high capital. Modal pemerintah daerah untuk masuk dalam penyertaan modal 10 persen ke sektor migas tentu sangat besar, sedangkan kemampuan masing-masing daerah tidak sama," ujarnya
Maryati menambahkan, hanya daerah-daerah tertentu yang dapat menggunakan hak penyertaan PI 10 persen melalui BUMD seperti Kalimantan Timur dan Riau. "Ada juga daerah yang tidak mempunyai kemampuan untuk itu. Jika dipaksakan akan dapat menyedot dana APBD yang seharusnya mengelola masyarakat dan belanja pemerintah daerah," terangnya.
Maryati menegaskan, penyertaan PI 10 persen oleh pemerintah dengan melibatkan swasta bisa merugikan masyarakat karena yang menjadi hak pemerintah daerah pada akhirnya dibeli oleh swasta.
"Jika swasta yang dilibatkan, sebaiknya jangan hanya dana mereka yang digunakan namun pemda bisa memakai pihak ketiga yaitu jasa keuangan," ucapnya.
Dikatakannya, untuk membantu pemerintah daerah mendapatkan PI 10 persen, pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). "Atau dengan cara pemerintah mengeluarkan surat obligasi yang khusus diperuntukkan pemda mendapatkan hak PI 10 persen," ucapnya.
Ada juga metode lain yaitu golden share di mana daerah penghasil migas mendapatkan bagian hasil produksi migas untuk kesejahteraan masyarakat.
Golden Share
Maryati menerangkan, golden share adalah saham yang diberikan secara gratis kepada pemerintah daerah melalui BUMD. Melalui saham tersebut, pemerintah daerah mendapatkan pendapatan daerah melalui deviden saham.
Wakil Komisi VII DPR-RI Satya Widya Yudha menjelaskan, dalam mekanisme itu, besaran saham yang diberikan tidak sampai 10 persen, paling 1-2 persen. "Golden share dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) secara gratis kepada BUMD sebagai instrumen kelembagaan negara," ucapnya kepada MigasReview.
Maryati menambahkan golden share dapat diperoleh melalui peminjaman saham terlebih dahulu oleh industri migas. Dividen dari hasil pinjaman saham digunakan sebagai dana penyertaan saham. "Daerah akan mendapatkan hasilnya lebih lama dengan cara peminjaman saham," ucapnya. (tyo raha) [SUMBER]