FREEPORT EKSPOR TEMBAGA TERTAHAN, RATING SAHAM FREEPORT “HOLD”

[News] 28 Agustus 2015 UP45 Migas Review, Jakarta - Saham Freeport McMoran (FCX) di bursa New York Stock Exchange (NYSE) mendapatkan rating “hold” dari analis-analis investasi. Sedangkan ekspor tembaga Freeport McMoran di Indonesia tertahan akibat aturan mengenai penggunaan letter of credit (LC) pada ekspor.
Berdasarkan laporan MarketBeat, empat analis investasi menilai saham  FCX ke posisi sell rating. Sembilan analis memberikan hold rating dan sepuluh analis menyarankan untuk membeli saham tersebut. Saham Freeport belakangan ini menjadi subjek dari sejumlah laporan analis investasi.  
Saham Freeport-McMoran merosot angka US$7,99 per saham dalam perdagangan NYSE pada Rabu sore (26/8). Harga tembaga jatuh di tengah sentimen turunnya laju perekonomian China. Pada 18 Agustus harga saham FCX senilai US$9,94 per saham. Dalam 12 bulan terakhir nilai terendah saham FCX US$8,16 dan nilai tertinggi US$36,65 per lembar. Kapitalisasi pasar perusahaan yakni US$9,30 milyar.
Disisi lain, Kegiatan ekspor tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan anak perusahaan Freeport McMoran tertahan satu bulan terakhir. Tertahannya ekpor tembaga akibat peraturan pemerintah melalui Kementrian Perdagangan yang mewajibkan pengunaan LC dalam kegiatan ekspor.
Kegiatan ekspor PTFI terhenti 25 Juli terhitung Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan rekomendasi izin perpanjangan ekspor selama enam bulan kedepan. Pihak PTFI sedang lakukan pembicaraan dengan dua pembeli dan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan.
Juru bicara PTFI Riza Pratama mengatakan, pihaknya mengupayakan perubahan metode pembayaran dari pihak pembeli. “Kami bekerja secara bertahap mengubah metode pembayaran mereka. Mudah-mudahan kita akan mendapatkan masalah ini diselesaikan segera. Kita berbicara dengan pemerintah sehingga kami dapat terus ekspor kita,” ucapnya kepada Reuters, Selasa.
Sebelum Kemeterian Perdagangan menerapkan LC pada ekspor, para pembeli tembaga PTFI membayar langsung kepada PTFI secara langsung tanpa melalui perbankan Indonesia. Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Karyanto Suprih mengatakan kepada Reuters, tidak ada instruksi untuk memberikan pengecualian kewajiban LC untuk ekspor mineral dan batubara. [SUMBER]