IEV GUGAT PT INDONESIA PELITA PRATAMA


[News] 28 Agustus 2015 UP45 MigasReview, Jakarta - PT IEV Gas yang sahamnya dimiliki IEV Holding Limited sebesar 95%, mengajukan surat gugatan di Pengadilan Bekasi pada 4 Agustus 2015. PT Indonesia Pelita Pratama (IPP) sebagai perusahaan tergugat.
IEV Holding Limited mengatakan dalam press rilisnya, gugatan yang diajukan berkaitan dengan kerugian diterima oleh PT IEV Gas. Kerugian disebabkan oleh PT IPP yang secara sepihak mendirikan penghalang jalan / portal sehingga menutup satu-satunya jalan umum yang mengakses kawasan industri dimana stasiun induk IEV Gas berada.
“Tindakan PT IPP ini terus menggangu aktifitas IEV Gas di stasiun induk dan pihak manajemen harus mencari alternatif memasokkan CNG agar dapat memastikan pengiriman yang berkelanjutan dan tepat waktu kepada konsumen,” kata IEV Holding.
IEV Gas mengklaim adanya kerugian Rp25 milyar secara biaya, materiil, dan kerugian lainnya. IEV mengatakan hasil gugatan tersebut tidak diharapkan berdampak pada pendapatan  di catatan keuangan periode 2015. [SUMBER]