PEMERINTAH SIAP MENUNTUT TUMPAHAN MINYAK MONTARA

[News] 19 Oktober 2015 UP45 Migas Review, Jakarta - Pemerintah Indonesia siap untuk menuntut PTTEP Australasia yang bertanggung jawab atas tumpahan minyak di lepas pantai Australia yang berakibat kerusakan lingkungan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mengutip kantor berita The Sydney Morning Herald, pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan untuk menuntut PTTEP Australasia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara terpisah, ketua asosiasi pengacara Australian Lawyers Alliance Greg Phelps mengatakan pihaknya mengambil data yang rinci dari desa yang terkena dampak kerusakan lingkungan di Pulau Rote Provinsi Nusa Tenggara Bara, data tersebut untuk mengambil tindakan hukum secara terpisah bagi PTTEP Australasia di Australia. “Kami akan mengajukan class action,” ucapnya, Rabu (14/10).
Seorang pejabat Departemen Luar Negeri Australia mengatakan bahwa pemerintah Australia bersedia untuk membantu Pemerintah Indonesia dalam masalah tumpahan minyak Montara. “Namun Pemerintah Australia tidak memiliki kuasa hukum untuk memaksa perusahaan di Australia untuk menyelesaikan sengketa dengan pemerintah negara lain,” ucapnya.
Ketua West Timor Care Foundation Ferdi Tantoni mengatakan bahwa nelayan dan petani rumput laut di NTT mengalami kerugian dengan jumlah ikan yang merosot dan rusaknya rumput laut setelah tumpahan minyak Montara 2009. “Ini belum pernah terjadi sebelum tumpahan minak Montara, katanya.
PTTEP Australasia telah berulang kali mengatakan pihaknya berlum menerima bukti kuat bahwa minyak dari Montara menyebabkan kerusakan lingkungan di Provinsi NTT.
Agustus 2009, muntahan minyak Montara di perairan Australia dialirkan ke Laut Timor selama 74 hari. Jumlah minyak yang mengotori laut diperkirakan sebanyak 500 ribu liter. Perusahan yang bertanggung jawab atas insisden tersebut yakni PTTEP Australasia, merupakan anak perusahaan minyak nasional Thailand. [SUMBER]