Illegal
Topping
23
November 2015
Oleh: Bapak
Mandala
·
Kegiatan industry secara garis besar adalah dua
1.
Up-stream: kegiatan eksplorasi produksi (EP) yang meliputi
-
Produksi adalah kegiatan mengangkat minyak
dari bumi ke atas. Dalam usaha
pengadaan minyak
2.
Down-stream,
·
PHE : Pertamina Hulu Energi, yag bertugas saat ada P3S habis masa
kontraknya, maka kelolanya pindah ke PHE.
·
PSC : production sharing contrac digagas oleh Bung Karno, dengan
sistem bagi hasil
·
Illegal Tapping yang merupakan tindak kejahatan pencurian minyak
dengan melubangi pipa industri hulu minyak dan gas (migas), cukup sering
terjadi di beberapa daerah penghasil migas di Provinsi Sumatera Selatan.
·
kegiatan pencurian ini pun, dinilai sangat membahayakan jiwa para
pelaku dan orang-orang yang berada dekat dengan lokasi illegal tapping. Ini
dibuktikan dengan seringnya terjadi ledakan dan kebakaran yang menewaskan
beberapa pelaku pencurian minyak tersebut.
·
regulasi Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2008 tentang pengusahaan
minyak dan sumur tua, masih membuka ruang untuk penyalahgunaan sumur minyak.
·
ladang migas dan pipa jalur distribusi milik perusahaannya sangat
rawan sasaran aksi sindikat illegal tapping, sehingga pihaknya
mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk melakukan pengamanannya. Karena,
untuk pengamanan daerah operasional dan hasil migas, tidak mampu ditangani oleh
petugas keamanan internal saja.