ILLEGAL TAPPING (DISKUSI EMGI)

                                                                     Illegal Topping
23 November 2015
Oleh: Bapak Mandala

·         Kegiatan industry secara garis besar adalah dua
1.      Up-stream: kegiatan eksplorasi produksi (EP) yang meliputi
-          Produksi adalah kegiatan mengangkat minyak dari bumi ke atas. Dalam usaha pengadaan minyak
2.      Down-stream,
·         PHE : Pertamina Hulu Energi, yag bertugas saat ada P3S habis masa kontraknya, maka kelolanya pindah ke PHE.
·         PSC : production sharing contrac digagas oleh Bung Karno, dengan sistem bagi hasil
·         Illegal Tapping yang merupakan tindak kejahatan pencurian minyak dengan melubangi pipa industri hulu minyak dan gas (migas), cukup sering terjadi di beberapa daerah penghasil migas di Provinsi Sumatera Selatan.
·         kegiatan pencurian ini pun, dinilai sangat membahayakan jiwa para pelaku dan orang-orang yang berada dekat dengan lokasi illegal tapping. Ini dibuktikan dengan seringnya terjadi ledakan dan kebakaran yang menewaskan beberapa pelaku pencurian minyak tersebut.
·         regulasi Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2008 tentang pengusahaan minyak dan sumur tua, masih membuka ruang untuk penyalahgunaan sumur minyak.
·         ladang migas dan pipa jalur distribusi milik perusahaannya sangat rawan sasaran aksi sindikat illegal tapping, sehingga pihaknya mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk melakukan pengamanannya. Karena, untuk pengamanan daerah operasional dan hasil migas, tidak mampu ditangani oleh petugas keamanan internal saja.