SEKILAS SEJARAH BERDIRINYA PERUSAHAAN PERTAMINA EP

   Nama                     : Pertamina EP
Tanggal Pendirian : 13 September 2005
PT Pertamina EP mendapatkan kepercayaan dari pemerintah dan pemegang saham untuk mengelola wilayah kerja seluas ± 138.611 km2 berdasarkan kontrak minyak dan gas bumi Pertamina dengan BPMIGAS pada tanggal 17 September 2005 untuk wilayah kerja Pertamina EP melalui suatu pola pengoperasian sendiri (own operation) dan beberapa kerja sama kemitraan yakni Technical Assistant Contract (TAC) dan Kerja Sama Operasi (KSO).
Wilayah kerja Perusahaan saat ini terbagi ke dalam 5 Aset – yang mencakup Sumatera, Jawa dan Kawasan Timur Indonesia. Kegiatan operasi kelima Aset tersebut adalah:
  1. Aset 1 yang mengelola wilayah kerja mulai dari Sumatera Bagian Utara sampai dengan Sumatera Bagian Selatan dan terbagi dalam sejumlah area operasi meliputi Lapangan Rantau, Lapangan Pangkalan Susu, Lapangan Lirik, Lapangan Jambi dan Lapangan Ramba.
  2. Aset 2 yang mengelola wilayah kerja di Sumatera Selatan dan terbagi dalam sejumlah area operasi meliputi  Lapangan Prabumulih, Lapangan Pendopo, Lapangan Limau dan Lapangan Adera.
  3. Aset 3 yang mengelola wilayah kerja di Jawa Barat dan terbagi dalam sejumlah area operasi meliputi  Lapangan Subang, Lapangan Jatibarang, Lapangan Tambun.
  4. Aset 4 yang mengelola wilayah kerja di Jawa Tengah dan Jawa Timur  yaitu Lapangan Cepu.
  5. Aset 5 yang mengelola wilayah kerja di Kawasan Timur Indonesia dan terbagi dalam sejumlah area operasi meliputi Lapangan Sangatta, Lapangan Sangasanga, Lapangan Tanjung, Lapangan Tarakan, Lapangan Bunyu & Lapangan Papua.
Selain itu Perusahaan juga mengelola proyek-proyek seperti unitisasi pengembangan gas di Suban (Sumatera Selatan), Proyek Pengembangan Blok Gundih (Jawa), Proyek Pengembangan Blok Matindok (Sulawesi Tengah), dan Proyek Pengembangan Gas Pondok Makmur.
Sebagai anak perusahaan PT Pertamina (PERSERO) yang bergerak di sektor hulu, Perusahaan menyadari peran penting yang dijalani serta tantangan besar yang dihadapinya. Tantangan utama bagi perusahaan adalah keberlanjutan perusahaan itu sendiri. Di sektor hulu migas, tantangan itu terletak pada keberhasilan perusahaan menemukan cadangan minyak dan gas bumi. Penemuan cadangan baru menjadi suatu hal yang penting karena perusahaan harus dapat mengimbangi porsi minyak dan gas bumi yang diproduksikan dalam fase eksploitasi dan dijual untuk memasok kebutuhan energi Indonesia. Selain itu, keberlanjutan perusahaan juga sangat tergantung kepada faktor sosial dan lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan kegiatan operasinya, Perusahaan senantiasa memperhatikan aspek lingkungan, menerapkan pengelolaan keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan yang terintegrasi dengan melibatkan seluruh pihak demi terwujudnya kegiatan operasi yang efisien, andal, dan aman bagi lingkungan. Perusahaan menyadari bahwa kegiatan operasi hulu migas yang dikelolanya sarat dengan risiko yang sangat tinggi. Oleh karena itu, perhatian kepada aspek lingkungan merupakan hal yang mutlak dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan internal dan eksternal.
Dasar Hukum :
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang MIGAS khususnya pada pasal 61 , pada saatterbentuknya PT Pertamina (Persero) sebagai pengganti Pertamina, badan usaha milik Negaratersebut wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana untuk melanjutkaneksplorasi dan eksploitasi pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina. Selanjutnyasesuai dengan PP No. 35 Tahun 2004 khususnya pada pasal 104 butir j dinyatakan bahwadalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PT Pertamina (Persero) wajib membentuk anakperusahaan dan mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana Minyak dan GasBumi dengan angka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku. PT Pertamina EP dibentuk berdasarkan AktaNotaris Marianne Vincentia Hamdani, SH nomor 4 pada tanggal 13 September 2005. Selanjutnya,tepat pada 17 September 2005 PT Pertamina EPmenandatangani Kontrak Kerja Sama denganBPMIGAS.
Bidang usaha : Kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi dan eksploitasi,serta kegiatan usaha penunjang lain yang secara langsung maupun tidak langsung mendukungbidang kegiatan usaha utama.
Alamat Kantor Pusat : Standard Chartered Tower
Head Office Address [2.4] Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164 lantai 21-29
Jakarta 12950 - Indonesia
Telp: (021) 57974000
Fax: (021) 57974555