TRUK PENGANGKUT PULUHAN TON HASIL TAMBANG ILEGAL DIAMANKAN POLISI

[NEWS] 19 Februari 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday-- Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengamankan satu unit truk bernomor polisi BG 8781 UD karena diduga mengangkut 200 karung monazite (hasil tambang biji timah) ilegal seberat 10 ton.

"Truk pengangkut 10 ton monazite ilegal tersebut diamankan saat bersandar di Pelabuhan Pangkalbalam pada Rabu 17 Februari 2016 sore karena tidak dilengkapi dokumen sah," ujar Direktur Polair Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Lukas Gunawan, seperti dilaporkan Okezone.com, Jumat (19/2). Ia mengatakan, truk tersebut diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya upaya pengangkutan monazite ilegal melalui Pelabuhan Pangkalbalam. Dari informasi tersebut, Tim Ditpolair dibawah pimpinan Kasi Lidik, AKP Manurung langsung menindaklanjuti informasi.

Selanjutnya penyidik Ditpolair Polda Babel mengamankan seorang sopir truk berinisial S (49) yang mengaku mengangkut monazite ilegal. Penyidik pun masih masih mencari dan mengumpulkan alat bukti lainnya, mulai dari keterangan para saksi, keterangan ahli, surat berupa dokumen-dokumen guna mendukung dan menentukan perkara.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus penambangan ilegal ini sebagai tindak lanjut komitmen Kapolda Babel, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro. Di mana pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan yang diancam penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. [SUMBER]