[NEWS] 19 Februari 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday-- Direktorat
Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung
mengamankan satu unit truk bernomor polisi BG 8781 UD karena diduga
mengangkut 200 karung monazite (hasil tambang biji timah) ilegal seberat
10 ton.
"Truk pengangkut 10 ton monazite ilegal
tersebut diamankan saat bersandar di Pelabuhan Pangkalbalam pada Rabu 17
Februari 2016 sore karena tidak dilengkapi dokumen sah," ujar Direktur
Polair Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Lukas Gunawan, seperti
dilaporkan Okezone.com, Jumat (19/2). Ia mengatakan, truk
tersebut diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat
tentang adanya upaya pengangkutan monazite ilegal melalui Pelabuhan
Pangkalbalam. Dari informasi tersebut, Tim Ditpolair dibawah pimpinan
Kasi Lidik, AKP Manurung langsung menindaklanjuti informasi.
Selanjutnya penyidik Ditpolair Polda
Babel mengamankan seorang sopir truk berinisial S (49) yang mengaku
mengangkut monazite ilegal. Penyidik pun masih masih mencari dan
mengumpulkan alat bukti lainnya, mulai dari keterangan para saksi,
keterangan ahli, surat berupa dokumen-dokumen guna mendukung dan
menentukan perkara.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus penambangan ilegal ini sebagai tindak lanjut komitmen Kapolda Babel, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro. Di mana pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan yang diancam penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. [SUMBER]