[NEWS] 19 Februari 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday-- Direktorat
 Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung 
mengamankan satu unit truk bernomor polisi BG 8781 UD karena diduga 
mengangkut 200 karung monazite (hasil tambang biji timah) ilegal seberat
 10 ton.
"Truk pengangkut 10 ton monazite ilegal 
tersebut diamankan saat bersandar di Pelabuhan Pangkalbalam pada Rabu 17
 Februari 2016 sore karena tidak dilengkapi dokumen sah," ujar Direktur 
Polair Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Lukas Gunawan, seperti 
dilaporkan Okezone.com, Jumat (19/2). Ia mengatakan, truk 
tersebut diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat 
tentang adanya upaya pengangkutan monazite ilegal melalui Pelabuhan 
Pangkalbalam. Dari informasi tersebut, Tim Ditpolair dibawah pimpinan 
Kasi Lidik, AKP Manurung langsung menindaklanjuti informasi.
Selanjutnya penyidik Ditpolair Polda 
Babel mengamankan seorang sopir truk berinisial S (49) yang mengaku 
mengangkut monazite ilegal. Penyidik pun masih masih mencari dan 
mengumpulkan alat bukti lainnya, mulai dari keterangan para saksi, 
keterangan ahli, surat berupa dokumen-dokumen guna mendukung dan 
menentukan perkara.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus penambangan ilegal ini sebagai tindak lanjut komitmen Kapolda Babel, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro. Di mana pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan yang diancam penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. [SUMBER]
 

 
 
 
 
 
 
 
