[NEWS] 10 Maret 2016 UP45 Jakarta, Kementerian ESDM-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said
berharap dukungan dari DPR agar Dana Ketahanan Energi (DKE) dapat masuk
dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016
sehingga dapat langsung dilaksanakan oleh
Pemerintah.
“Mohon dukungan dapat
dialokasikan berapapun besarnya karena begitu dana masuk, sistem berjalannya. Mudah-mudahan
bisa kita laksanakan,” kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam Rapat Kerja dengan
Komisi VII DPR, Selasa (8/3).
Dijelaskan Menteri ESDM, untuk
tahap awal, dana sebesar Rp 2-3 triliun cukup bagus dan selanjutnya akan
digunakan untuk Program Indonesia Terang untuk 12.659 desa,
insentif pengusahaan energi baru terbarukan, konservasi energi, peningkatan
SDM dan ristek, serta dana stabilisasi BBM apabila harga minyak naik turun secara ekstrim.
Selain itu juga untuk pembangunan strategic petroleum reseve (SPR). “Negara tetangga sudah memiliki Strategic Petroleum Reserve (SPR), sementara Indonesia nol. Myanmar memiliki empat bulan
cadangan, Jepang enam bulan, AS tujuh bulan,
dan Vietnam yang mulai pembangunan jauh di belakang kita. sudah memiliki
cadangan 60 hari,” tambah Sudirman.
Kenyataan ini, lanjut Sudirman, menjadi dorongan
bagi Indonesia agar segera memiliki cadangan strategis. Hal ini juga telah
dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu bahwa penurunan harga
minyak merupakan waktu yang tepat bagi Indonesia untuk membeli cadangan
strategis. “Kami sedang bicara dengan negara-negara OPEC, apa mungkin bisa memberi cadangan satu alokasi untuk membangun
cadangan strategis, sambil menunggu cadangan storage. Jadi yang kami pikirkan, kita membeli dengan harga sekarang namun mengambil nya pada waktu yang
kita butuhkan. Kita akan bicara pada produsen sekarang yang
banjir stok,” ujar Menteri ESDM.
Pemerintah memperhitungkan, dalam waktu 10 tahun
mendatang, dibutuhkan dana sekitar Rp 1.600 triliun untuk mencapai porsi 23% energi
baru terbarukan dalam diversifikasi energi. Porsi dana terbesar ditargetkan
berasal dari investor sebesar 65%, sebesar 19% dari BUMN, APBN sebesar 4% serta sisanya dari hibah.
Sementara itu, terkait pengelolaan dan tata cara
penghimpunan maupun penggunaan DKE, Pemerintah tengah menyiapkan aturan
hukumnya berupa Peraturan Pemerintah. Ini akan menjawab keraguan atau spekulasi
seolah-olah Pemerintah akan memungut dana dari masyarakat. “Kalaupun ada
penghimpunan , itu akan datang dari badan usaha. Itu yang akan kita laksanakan,”
tegas Sudirman. [SUMBER]