[NEWS] 22 April 2016 UP45 Jakarta, Katadata.co.id- Untuk hulu migas, pemerintah akan memperkuat PT Pertamina.
Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi
(RUU Migas) dapat selesai tahun ini. Mengingat RUU Migas termasuk dalam
program legislasi nasional (prolegnas) 2016.
Direktur Jenderal
Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja
Puja berharap DPR segera mengundang pemerintah untuk membahas
penyusunan draf dan naskah akademik RUU tersebut. Sehingga pembahasannya
bisa rampung tahun ini.
Pemerintah sudah memiliki usulan
mengenai aturan di sektor migas. Untuk hulu migas, Pemerintah akan
memperkuat PT Pertamina. Sementara SKK Migas akan berubah menjadi BUMN
Khusus yang mewakili pemerintah sebagai mitra dari kontraktor migas.
BUMN Khusus ini nantinya akan mengurusi dari segi bisnis, sementara hak
pertambangan tetap di tangan Pemerintah. “Ini yang sedang kami
pilah-pilah,” kata Wiratmaja dalam keterangannya yang dikutip dari situs
resmi Kementerian ESDM, Kamis (21/4).
Sementara dari sisi hilir migas, Pemerintah berencana membentuk Badan
Pengangga Gas Bumi. Dengan adanya badan ini, diharapkan masyarakat
dapat memperoleh harga yang sama. Pasalnya, harga gas di Indonesia saat
ini masih sangat beragam. Misalnya, harga gas di Pulau Jawa dan Sumatera
Utara yang jauh berbeda. Demikian pula harga gas di Indonesia Timur.
Anggota
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Widhya Yudha mengatakan
sudah ada titik temu dalam beberapa hal terkait draf RUU Migas di
komisinya. Saat ini hanya tinggal menggabungkan pandangan dari semua
fraksi di komisi VII untuk penyusunan draf dan naskah akademiknya.
Setelah final, dia berharap setelah menggabungkan semua pandangan
fraksi di Komisi VII dan memasukkannya ke naskah akademik, maka akan
segera dibahas di Badan Legislatif DPR. Setelah itu, dirapatkan di Badan
musyawarah untuk dibawa ke rapat Paripurna.
“Kalau dibilang
selesai akhir tahun ini, kami belum tahu. Tergantung kapan paripurna
dijalankan. Karena begitu paripurna dijalankan, baru kami bisa bilang
kapan selesainya,” ujar dia.
Satya mengungkapkan ada tujuh poin penting yang masih menjadi perdebatan dalam penyusunan draf RUU Migas di DPR. Pertama,
mengenai manajemen di sektor hulu minyak dan gas. Perlu adanya
pengaturan mengenai fungsi Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), dan Pertamina.
Poin kedua adalah jenis kontrak. Dalam pembahasan RUU Migas nanti bisa diperdebatkan apakah akan memakai kontrak bagi hasil/production sharing contract (PSC) atau memodifikasinya. “Kalau kami melihat dasar hukum, yang ada bukan kontrak tapi izin,” kata dia.
Ketiga
adalah keistimewaan bagi perusahaan migas nasional (BUMN). Nantinya
masih perlu dibahas dengan pemerintah seperti apa keistimewaan yang akan
diberikan ke BUMN. Mengingat BUMN membutuhkan insentif untuk
mempertahankan penerimaannya.
Keempat, poin ini DPR
membahas mengenai peran pemerintah daerah (pemda) dalam mendapatkan hak
pengelolaan di suatu wilayah kerja migas. DPR hingga kini masih membahas
mengenai apa saja kemudahaan dan yang harus dilakukan Pemda dalam
mendapatkan hak kelolanya, sebab DPR menginisiasi Pemda mendapatkan hak
khusus untuk ikut serta mengelola migas yang ada di daerahnya.
Kelima,
DPR membahas mengenai kesehatan,keamanan dan masalah dampak lingkungan
yang menjadi bagian dari pengaruh kegiatan migas di suatu wilayah kerja.
Keenam mengenai Dana Ketahanan Energi atau Petroleum Fund.
“Dengan adanya dana ini kita ada dedikasi untuk mengalokasikan anggaran
untuk hal yang lebih produktif. Kami butuh petroleum fund,” ujar dia.
Ketujuh adalah mengenai sektor hilir. Sampai saat ini menurut
Satya manajemen hilir migas masih sangat minim. Untuk itu perlu
pengaturan baik minyak ataupun gas. Dalam hal ini diatur juga mengenai
badan penyangga gas dan posisi Badan Pengatur Hilir Migas. [SUMBER]