[NEWS] 21 April 2016 UP45 Jakarta, Katadata.co.id- Salah satu alasannya adalah harga minyak dunia. “Harga minyak dunia lagi
rendah, sementara biaya yang dikeluarkan besar,” kata Direktur
Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto.
Inpex Corporation mengaku tidak berminat memperpanjang kontrak
pengelolaan Blok East Kalimantan setelah masa kontraknya berakhir tahun
2018. Sebelumnya, Chevron Indonesia selaku mitra kerja Inpex di blok
minyak dan gas bumi (migas) di Kalimantan Timur tersebut, mengumumkan
keputusan yang sama. Hal ini semakin memperbesar peluang PT Pertamina
(Persero) untuk menjadi pengelola baru Blok East Kalimantan.
Juru
bicara Inpex Corporation Usman Slamet mengatakan, sudah menyampaikan
keputusan tersebut kepada pemerintah. “Inpex tidak akan mengajukan
permohonan perpanjangan kontrak East Kalimantan kepada pemerintah
setelah kontrak berakhir nanti,” kata dia kepada Katadata, Kamis (21/4).
Namun, dia tidak menjelaskan alasan perusahaan asal Jepang tersebut yang
tak mau lagi memperpanjang kontrak pengelolaan Blok East Kalimantan.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Inpex memiliki 7,5 persen hak pengelolaan di blok itu. Sementara sisanya
dimiliki oleh Chevron Indonesia, yang sekaligus menjadi operator Blok
East Kalimantan. Kementerian ESDM juga mencatat jumlah cadangan minyak
yang ada di blok tersebut sebesar 63.580 million stock tank barrels
(MTSB). Sementara cadangan gasnya 2.317,87 miliar kaki kubik (bscf).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto
mengaku telah menerima pemberitahuan Inpex perihal ketidakberminatannya
lagi mengelola Blok East Kalimantan. Salah satu alasannya adalah harga
minyak dunia. “Harga minyak dunia lagi rendah, sementara biaya yang
dikeluarkan besar,” kata dia kepada Katadata, Kamis (21/4).
Menurut
dia, pengelolaan Blok East Kalimantan bisa saja diserahkan ke Pertamina
tahun 2018. Hal ini tentu saja bisa dilakukan kalau Pertamina
memang berminat mengelola blok itu. Ini juga sesuai dengan Peraturan
Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja
minyak dan gas bumi yang akan berakhir masa kontraknya.
Dalam aturan tersebut, pengelolaan wilayah kerja migas yang berakhir
kontrak kerjasamanya dilakukan dengan tiga cara. Pertama, pengelolaan
oleh PT Pertamina (Persero), perpanjangan kontrak kerja sama oleh
kontraktor dan pengelolaan secara bersama antara Pertamina dan
kontraktor.
Untuk mendapatkan persetujuan mengelola blok yang
akan berakhir masa kontraknya, Pertamina harus mengajukan permohonan
pengelolaan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas paling
cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak suatu blok
migas berakhir. Jika memang berminat, Pertamina dapat mengajukan
permohonan izin pembukaan data dan pemanfaatan data pada wilayah kerja
yang akan berakhir kontrak kerja samanya kepada Menteri ESDM melalui
Direktur Jenderal ESDM.
Pertamina sebenarnya berminat mengambil alih pengelolaan Blok East
Kalimantan. Bahkan, Senior Vice President Upstream Business Development
Pertamina Denie S. Tampubolon mengatakan, Pertamina sudah pernah
menyampaikan minat tersebut kepada pemerintah. “Itu sudah kami ajukan
permohonannya ke pemerintah,” kata dia kepada Katadata, Selasa (19/4). [SUMBER]