[NEWS] 21 April 2016 UP45 Jakarta, Metrotvnews.com- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) berencana melepas salah satu fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan mengubahnya menjadi
BUMN Khusus. SKK Migas diharapkan fokus mengurusi bisnis minyak dan gas
(migas) di dalam negeri.
Selama ini SKK Migas dinilai masih memiliki dua kaki yakni mengurusi hak kuasa pertambangan mewakili pemerintah dan sebagai pemegang hak kuasa bisnis BUMN. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja ingin SKK Migas fokus di bisnis BUMN.
Selama ini SKK Migas dinilai masih memiliki dua kaki yakni mengurusi hak kuasa pertambangan mewakili pemerintah dan sebagai pemegang hak kuasa bisnis BUMN. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja ingin SKK Migas fokus di bisnis BUMN.
"Kalau sekarang kan masih seperti BP Migas, SKK ini kan ada sebagian
kakinya di mining, ada sebagian di bisnis. Ini yang ingin hilang, jadi
benar-benar business," ungkap Wirat di Hotel Dharmawangsa, Jalan Wijaya, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Pembahasan mengenai usulan ini, diakui Wirat, sedang masuk tahap diskusi. Oleh karena itu, dibutuhkan diskusi yang mendalam terkait hal tersebut.
"Nanti dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dia mewakili pemerintah sebagai partner. Kalau sekarang lebih kepada sebagai pengawasnya kan. Ini yang perlu didiskusikan lebih jauh," jelas dia.
Wirat menambahkan, SKK Migas akan mengurusi semua kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) dengan KKKS terhadap suatu lapangan migas.
"SKK Migas jadi BUMN khusus handle semua kontrak PSC. Jadi kontrak PSC semua lewat BUMN khusus," tutup dia. [SUMBER]
Pembahasan mengenai usulan ini, diakui Wirat, sedang masuk tahap diskusi. Oleh karena itu, dibutuhkan diskusi yang mendalam terkait hal tersebut.
"Nanti dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dia mewakili pemerintah sebagai partner. Kalau sekarang lebih kepada sebagai pengawasnya kan. Ini yang perlu didiskusikan lebih jauh," jelas dia.
Wirat menambahkan, SKK Migas akan mengurusi semua kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) dengan KKKS terhadap suatu lapangan migas.
"SKK Migas jadi BUMN khusus handle semua kontrak PSC. Jadi kontrak PSC semua lewat BUMN khusus," tutup dia. [SUMBER]