[NEWS] 7 Juni 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan 
Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah tahun 2015, 
terungkap bahwa ada kelebihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 
Rp 3,19 triliun yang masuk ke penerimaan PT Pertamina (Persero).
BPK meminta Pertamina dan pemerintah, 
dalam hal ini Kementerian ESDM, segera menyelesaikan adanya kelebihan 
subsidi itu dalam waktu 60 hari. Kelebihan subsidi ini harus 
dikembalikan. Opsinya adalah dikompensasi untuk subsidi BBM tahun 
berikutnya atau uangnya dikembalikan ke kas negara.
Menteri ESDM, Sudirman Said menyatakan 
akan menindaklanjuti temuan BPK itu agar tidak timbul kerugian negara. 
Sudirman berjanji segera melakukan klarifikasi terhadap adanya 
kelebihan subsidi BBM tahun 2015. “Semua temuan BPK tentu kita 
perhatikan dan kita follow up. Nanti klarifikasi pasti diperlukan,” kata Sudirman, seperti dilaporkan dalam Analisadaily.com, Selasa (7/6).
Penyelesaian masalah kelebihan subsidi ini, apakah akan dikompensasi untuk subsidi BBM tahun berikutnya atau dikembalikan dalam bentuk uang ke kas negara, akan didiskusikan dengan Pertamina terlebih dahulu. [SUMBER]
 

 
 
 
 
 
 
 
