KPK: SUBSIDI BBM LEBIH SEBESAR RP 3,19 TRILIUN MASUK PERTAMINA

[NEWS] 7 Juni 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah tahun 2015, terungkap bahwa ada kelebihan subsidi Bahan Bakar Mi­nyak (BBM) sebesar Rp 3,19 triliun yang masuk ke pene­rimaan PT Pertamina (Persero).


BPK meminta Pertamina dan peme­rintah, dalam hal ini Kementerian ES­DM, segera menyelesaikan adanya kele­bihan subsidi itu dalam waktu 60 hari. Kelebihan subsidi ini harus dikem­balikan. Opsinya adalah dikompensasi untuk subsidi BBM tahun berikutnya atau uangnya dikembalikan ke kas ne­gara.

Menteri ESDM, Sudirman Said me­nya­takan akan menindaklanjuti temu­an BPK itu agar tidak timbul kerugian negara. Sudirman berjanji segera me­la­kukan klarifikasi terhadap adanya ke­lebihan subsidi BBM tahun 2015. “Semua temuan BPK tentu kita per­hatikan dan kita follow up. Nanti klari­fikasi pasti diperlukan,” kata Sudirman, seperti dilaporkan dalam Analisadaily.com, Selasa (7/6).

Penyelesaian masalah kelebihan subsidi ini, apakah akan dikompensasi untuk subsidi BBM tahun berikutnya atau dikembalikan dalam bentuk uang ke kas negara, akan didiskusikan de­ngan Pertamina terlebih dahulu. [SUMBER]