[NEWS] 14 Juni 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Pemerintah Provinsi Banten mengharapkan
adanya deregulasi peraturan terkait bantuan listrik bagi masyarakat
tidak mampu dan masyarakat perdesaan.
Pasalnya, hingga akhir tahun lalu, rasio
elektrifikasi di Banten masih mencapai 94,78% atau setara dengan 149.422
rumah tangga yang belum menikmati listrik secara permanen.
Keberadaan rumah tangga perdesaan yang
belum dialiri listrik tersebut berada di wilayah Banten selatan dan
utara dengan karakteristik masyarakat kurang mampu dan jaringan listrik
PLN tidak memadai. “Salah satu kendala kami adalah berubahnya peraturan
mengenai kriteria hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat secara
individu rumah tangga,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Ranta
Suharta, seperti dilaporkan dalam Bisnis.com, Selasa (14/6).
Nantinya, PT PLN (Persero) akan membangun PLTU dengan kapasitas 1x315 MegaWatt (MW) di area seluas 11 hektar dan area pembangunan satu lokasi dengan PLTU 3 Banten Lontar. [SUMBER]