[NEWS] 10 Agustus 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Akibat tidak menjalankan proyek panas buminya dengan baik, untuk itu
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutus izin
kontrak (terminasi) lima pengembang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP).
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak di Jakarta.
Yunus menjelaskan, terminasi telah dilakukan mulai akhir 2015 hingga kini. Dari lima WKP yang diterminasi di antaranya, WKP Aterdai di Nusa Tenggara (NTT), WKP Uuda'a di Nusa Tenggara Barat ( NTB), Wahan Sambada sakti di Tangkuban Perahu Ciater, pengembang WKP tersebut seluruhnya berasal dari dalam negeri.
“Itu kebanyakan lokal era zaman dulu di daerah lokal semua, tidak ada penggandengnya,” ujarnya.
Menurut dirinya, dengan ada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengambil alih kontak pengembang WKP. Setelah memiliki kewenangan, Kementerian ESDM menertibkan pengembang yang tidak memiliki perkembangan proyek sesuai kontrak dan tidak membayar kewajiban ke negara seperti iuran eksplorasi.
“Satu kewajiban negara tidak dilakukan iuran eksplorasi iuran pada masa produksi mayoritas karena masih tahapan eksplorasi maka eksplorasi. Kemudian kedua janji lelang pada masa tender harus melakukan dokumen eksplorasikan, minimal 3D, Geologi, geofisika, goeo kimia kemudian jalan untuk tapak bor itu tidak ada,” tuturnya.
Setelah melakukan terminasi lima pengembang WKP, saat ini pihaknya memproses empat pengembang yang tidak memiliki perkembangan dalam menjalankan proyek panas bumi yang tahapan baru. Bahkan pihaknya sudah memberi peringatan.
Namun, Yunus belum bisa menyebutkan WKP yang mendapat peringatan tersebut. “Selanjutnya ada beberapa sedang diperingatkan satu, dua dan tiga. Tapi itu rahasia, di antaranya ada 4 WKP sudah dapat peringatan itu,” pungkasnya. [SUMBER]
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak di Jakarta.
Yunus menjelaskan, terminasi telah dilakukan mulai akhir 2015 hingga kini. Dari lima WKP yang diterminasi di antaranya, WKP Aterdai di Nusa Tenggara (NTT), WKP Uuda'a di Nusa Tenggara Barat ( NTB), Wahan Sambada sakti di Tangkuban Perahu Ciater, pengembang WKP tersebut seluruhnya berasal dari dalam negeri.
“Itu kebanyakan lokal era zaman dulu di daerah lokal semua, tidak ada penggandengnya,” ujarnya.
Menurut dirinya, dengan ada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengambil alih kontak pengembang WKP. Setelah memiliki kewenangan, Kementerian ESDM menertibkan pengembang yang tidak memiliki perkembangan proyek sesuai kontrak dan tidak membayar kewajiban ke negara seperti iuran eksplorasi.
“Satu kewajiban negara tidak dilakukan iuran eksplorasi iuran pada masa produksi mayoritas karena masih tahapan eksplorasi maka eksplorasi. Kemudian kedua janji lelang pada masa tender harus melakukan dokumen eksplorasikan, minimal 3D, Geologi, geofisika, goeo kimia kemudian jalan untuk tapak bor itu tidak ada,” tuturnya.
Setelah melakukan terminasi lima pengembang WKP, saat ini pihaknya memproses empat pengembang yang tidak memiliki perkembangan dalam menjalankan proyek panas bumi yang tahapan baru. Bahkan pihaknya sudah memberi peringatan.
Namun, Yunus belum bisa menyebutkan WKP yang mendapat peringatan tersebut. “Selanjutnya ada beberapa sedang diperingatkan satu, dua dan tiga. Tapi itu rahasia, di antaranya ada 4 WKP sudah dapat peringatan itu,” pungkasnya. [SUMBER]