[NEWS] 6 Oktober 2016 UP45, Jakarta, EnergiToday - Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas, dan Panas
Bumi Indonesia (APMI) berharap kepada pemerintah dan DPR untuk
memasukkan klausus jasa penunjang hulu migas dalam revisi UU Migas. APMI
menggarisbawahi, klausul tersebut sangat penting guna menjaga
perusahaan pemboran migas dari ulah nakal KKKS yang tidak tunduk pada
kontrak kerja sama.
“Klausul itu sangat krusial agar urusan utang-piutang yang terpaksa masuk ke pengadilan bisa diselesaikan secara adil,” ujar Ketua Umum APMI Wargono Soenarko di Jakarta, Rabu (5/10).
Hal tersebut diungkapkan Wargono di sela acara Nonton Bareng Film “Deepwater Horizon” yang diprakrasai Komunitas Media Energi (KME) bersama APMI dan PT Elnusa, Tbk.
Menurut Wargono, saat ini jumlah piutang APMI yang masih belum dibayarkan KKKS jumlahnya mencapai 300 juta dolar AS. Jumlah itu tentu saja menimbulkan kondisi keuangan perusahaan menjadi tidak stabil.
“Bahkan KKKS yang sudah berproduksi pun ada yang tidak mau bayar. Ada yang sampai satu tahun belum juga dibayar. Tetapi begitu kita bawa ke pengadilan, posisi kita sangat lemah karena jasa penunjang hulu migas belum diatur dalam UU Migas,” Wargono menegaskan.
Usulan agar jasa penunjang hulu migas dimasukkan dalam revisi UU Migas, sambung dia, juga sudah disampaikan APMI kepada DPR. Karenanya, APMI berharap, revisi UU Migas agar secepatnya disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Di sisi lain, APMI juga terus melakukan efisiensi menyusul masih anjloknya harga minyak saat ini. Wargono memerinci, harga minyak yang jatuh hingga 40 persen saat ini berdampak cukup dahsyat bagi perusahaan jasa penunjang. “Turunnya bisa sampai 60 persen. Bisnis ini akan normal apabila harga minyak berada di angka 60 dolar AS per barel, sementara sekarang kan baru sekitar 47 dolar AS per barel,” katanya.
Untuk itu, APMI juga berharap agar pemerintah memberikan kemudahan bagi KKKS guna merangsang masuknya investasi baru. Dengan banyaknya insentif yang disediakan pemerintah bagi KKKS, secara alamiah akan menimbulkan peluang pekerjaan bagi perusahaan jasa penunjang migas. “Seharusnya pemerintah memberikan insentif kepada KKKS supaya mereka bekerja, sehingga kita juga dapat bekerja,” pungkasnya. [SUMBER]
“Klausul itu sangat krusial agar urusan utang-piutang yang terpaksa masuk ke pengadilan bisa diselesaikan secara adil,” ujar Ketua Umum APMI Wargono Soenarko di Jakarta, Rabu (5/10).
Hal tersebut diungkapkan Wargono di sela acara Nonton Bareng Film “Deepwater Horizon” yang diprakrasai Komunitas Media Energi (KME) bersama APMI dan PT Elnusa, Tbk.
Menurut Wargono, saat ini jumlah piutang APMI yang masih belum dibayarkan KKKS jumlahnya mencapai 300 juta dolar AS. Jumlah itu tentu saja menimbulkan kondisi keuangan perusahaan menjadi tidak stabil.
“Bahkan KKKS yang sudah berproduksi pun ada yang tidak mau bayar. Ada yang sampai satu tahun belum juga dibayar. Tetapi begitu kita bawa ke pengadilan, posisi kita sangat lemah karena jasa penunjang hulu migas belum diatur dalam UU Migas,” Wargono menegaskan.
Usulan agar jasa penunjang hulu migas dimasukkan dalam revisi UU Migas, sambung dia, juga sudah disampaikan APMI kepada DPR. Karenanya, APMI berharap, revisi UU Migas agar secepatnya disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Di sisi lain, APMI juga terus melakukan efisiensi menyusul masih anjloknya harga minyak saat ini. Wargono memerinci, harga minyak yang jatuh hingga 40 persen saat ini berdampak cukup dahsyat bagi perusahaan jasa penunjang. “Turunnya bisa sampai 60 persen. Bisnis ini akan normal apabila harga minyak berada di angka 60 dolar AS per barel, sementara sekarang kan baru sekitar 47 dolar AS per barel,” katanya.
Untuk itu, APMI juga berharap agar pemerintah memberikan kemudahan bagi KKKS guna merangsang masuknya investasi baru. Dengan banyaknya insentif yang disediakan pemerintah bagi KKKS, secara alamiah akan menimbulkan peluang pekerjaan bagi perusahaan jasa penunjang migas. “Seharusnya pemerintah memberikan insentif kepada KKKS supaya mereka bekerja, sehingga kita juga dapat bekerja,” pungkasnya. [SUMBER]