[NEWS] 8 Oktober 2016 UP45, Jakarta, EnergiToday - Penggabungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Pertamina
(Persero) dinilai menguntungkan banyak pihak. Bukan hanya bagi kedua
perusahaan itu saja, melainkan juga bagi pemerintah dan pemegang saham
minoritas di PGN.
"Dengan begitu, kebijakan akan jadi mudah dijalankan. Pertamina sebagai perusahaan juga lebih gampang dalam mengelola jaringannya," tutur Pengamat BUMN, Muhammad Said Didu, melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (7/10). Menurut Didu, melalui penggabungan PGN ke Pertamina, pemerintah juga memiliki perusahaan yang kuat, tidak hanya di hulu, namun juga jaringan gas. Pasalnya, selama ini PGN kekuatan sektor bisnisnya di hilir.
Payung hukum pembentukan holding BUMN tersebut adalah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Revisi PP tersebut nantinya akan menjadi referensi hukum untuk peraturan pemerintah lainnya pada masing-masing sektor holding BUMN.
Untuk midstream, Pertamina memiliki dan mengoperasikan kilang penerima LNG melalui anak usahanya, PT Nusantara Regas, Perusahaan itu merupakan hasil sinergi Pertamina dan PGN saat ini. Pertamina juga telah mengoperasikan fasilitas Terminal Penerima, Hub, dan Regasifikasi LNG di Arun melalui afiliasi PT Perta Arun Gas.[SUMBER]
"Dengan begitu, kebijakan akan jadi mudah dijalankan. Pertamina sebagai perusahaan juga lebih gampang dalam mengelola jaringannya," tutur Pengamat BUMN, Muhammad Said Didu, melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (7/10). Menurut Didu, melalui penggabungan PGN ke Pertamina, pemerintah juga memiliki perusahaan yang kuat, tidak hanya di hulu, namun juga jaringan gas. Pasalnya, selama ini PGN kekuatan sektor bisnisnya di hilir.
Payung hukum pembentukan holding BUMN tersebut adalah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Revisi PP tersebut nantinya akan menjadi referensi hukum untuk peraturan pemerintah lainnya pada masing-masing sektor holding BUMN.
Untuk midstream, Pertamina memiliki dan mengoperasikan kilang penerima LNG melalui anak usahanya, PT Nusantara Regas, Perusahaan itu merupakan hasil sinergi Pertamina dan PGN saat ini. Pertamina juga telah mengoperasikan fasilitas Terminal Penerima, Hub, dan Regasifikasi LNG di Arun melalui afiliasi PT Perta Arun Gas.[SUMBER]