[NEWS] 15 Oktober 2016 UP45, Jakarta, EnergiToday-- Berdasarkan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pengusahaan Pertambangan pada Sumur Tua menyatakan bahwa gubernur tidak
mempunyai wewenang untuk mengeluarkan izin pengusahaan pertambangan
minyak dan gas pada sumur tua.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, IGN Wiratmadja Puja, mengatakan Permen ESDM No 1 Tahun 2003 secara prinsip menyatakan bahwa pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilakukan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau Koperasi Unit Desa.
Namun, menurut Wiratmaja, BUMD atau KUD harus mengajukan permohonan kepada kontraktor tembusan kepada Menteri ESDM dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis seperti akte pendirian KUD atau BUMD dan perubahannya, surat tanda daftar perusahaan, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan domisili.
Wiratmaja menjelaskan, pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilaksanakan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau KUD setelah mendapatkan izin dari Menteri ESDM, khususnya Dirjen Migas.
“Gubernur atau kepala daerah tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin pengusahaan pertambangan sumur tua migas,” tuturnya di Jakarta.[SUMBER]
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, IGN Wiratmadja Puja, mengatakan Permen ESDM No 1 Tahun 2003 secara prinsip menyatakan bahwa pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilakukan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau Koperasi Unit Desa.
Namun, menurut Wiratmaja, BUMD atau KUD harus mengajukan permohonan kepada kontraktor tembusan kepada Menteri ESDM dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis seperti akte pendirian KUD atau BUMD dan perubahannya, surat tanda daftar perusahaan, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan domisili.
Wiratmaja menjelaskan, pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilaksanakan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau KUD setelah mendapatkan izin dari Menteri ESDM, khususnya Dirjen Migas.
“Gubernur atau kepala daerah tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin pengusahaan pertambangan sumur tua migas,” tuturnya di Jakarta.[SUMBER]