[NEWS] 17 November 2016 UP45, Jakarta, EnergiToday--Swasta yang membangun kilang dapat ditunjuk langsung sebagai badan usaha
 penerima penugasan untuk distribusi BBM Tertentu dan BBM Penugasan di 
dalam negeri. 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan 
menerbitkan peraturan baru mengenai pembangunan kilang minyak di dalam 
negeri oleh badan usaha swasta. Demi menarik minat investor dan 
mempercepat pembangunannya, pemerintah memberikan insentif dan izin 
menjual hasil produksi kilang tersebut.
“Pembangunan kilang 
minyak berdasarkan izin usaha pengolahan sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 2 dalam Peraturan 
Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2016 tersebut. Peraturan ini mulai berlaku 
sejak diundangkan pada 11 November lalu.
Ada
 tiga tujuan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta. Pertama,
 mewujudkan ketahanan energi. Kedua, penambahan volume kapasitas 
produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional. Ketiga, mengurangi 
ketergantungan impor BBM.
Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan 
pembangunan kilang minyak oleh Badan Usaha Swasta dapat dilakukan dengan
 memberikan fasilitas insentif fiskal maupun nonfiskal sesuai peraturan 
yang berlaku. Bentuk lainnya adalah mengintegrasikan kilang itu dengan 
produksi petrokimia
Bahan baku untuk kilang ini tidak hanya 
berasal dari minyak bumi atau kondensat yang berasal dari dalam negeri. 
Pemerintah juga mengizinkan badan usaha swasta menggunakan minyak impor 
untuk memasok kilangnya.
Hasil produksi kilang minyak yang berupa
 BBM diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, produksinya dapat 
juga dijual ke luar negeri dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan 
dalam negeri. 
Selain
 itu, hasil produksi kilang minyak ini  dapat dijual kepada semua 
pengguna akhir di dalam negeri.  Badan Usaha Swasta yang menjual hasil 
produksi kilang kepada semua pengguna akhir diberikan Izin Usaha Niaga 
Umum.
Badan Usaha Swasta yang membangun kilang dapat ditunjuk 
langsung sebagai badan usaha penerima penugasan untuk mendistribusikan 
jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan di dalam negeri. Penunjukan 
diberikan kepada pihak swasta yang telah mengantongi izin usaha niaga 
umum, fasilitas penyimpanan, dan fasilitas distribusi.  
Sedangkan
 Badan Pengatur memberikan penugasan kepada Badan Usaha Swasta untuk 
mendistribusikan jenis BBM Tertentu dan  BBM Khusus.
Ada dua 
syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha untuk membangun kilang. 
Pertama, pembangunan kilang minyak nantinya harus menggunakan teknologi 
sesuai ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Kedua, 
mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Direktur Jenderal 
Migas akan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan, 
pengembangan, dan pengoperasian kilang oleh Badan Usaha Swasta. 
Sedangkan badan pengatur mengawasi penyediaan dan pendistribusian 
BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.
Badan
 usaha swasta yang membangun kilang wajib menyampaikan laporan secara 
berkala kepada Direktur Jenderal setiap tiga bulan sekali atau 
sewaktu-waktu apabila diperlukan. [SUMBER]
 

 
 
 
 
 
 
 
