[NEWS] 17 November 2016 UP45, Jakarta, EnergiToday--Swasta yang membangun kilang dapat ditunjuk langsung sebagai badan usaha
penerima penugasan untuk distribusi BBM Tertentu dan BBM Penugasan di
dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan
menerbitkan peraturan baru mengenai pembangunan kilang minyak di dalam
negeri oleh badan usaha swasta. Demi menarik minat investor dan
mempercepat pembangunannya, pemerintah memberikan insentif dan izin
menjual hasil produksi kilang tersebut.
“Pembangunan kilang
minyak berdasarkan izin usaha pengolahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 2 dalam Peraturan
Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2016 tersebut. Peraturan ini mulai berlaku
sejak diundangkan pada 11 November lalu.
Ada
tiga tujuan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta. Pertama,
mewujudkan ketahanan energi. Kedua, penambahan volume kapasitas
produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional. Ketiga, mengurangi
ketergantungan impor BBM.
Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan
pembangunan kilang minyak oleh Badan Usaha Swasta dapat dilakukan dengan
memberikan fasilitas insentif fiskal maupun nonfiskal sesuai peraturan
yang berlaku. Bentuk lainnya adalah mengintegrasikan kilang itu dengan
produksi petrokimia
Bahan baku untuk kilang ini tidak hanya
berasal dari minyak bumi atau kondensat yang berasal dari dalam negeri.
Pemerintah juga mengizinkan badan usaha swasta menggunakan minyak impor
untuk memasok kilangnya.
Hasil produksi kilang minyak yang berupa
BBM diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, produksinya dapat
juga dijual ke luar negeri dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan
dalam negeri.
Selain
itu, hasil produksi kilang minyak ini dapat dijual kepada semua
pengguna akhir di dalam negeri. Badan Usaha Swasta yang menjual hasil
produksi kilang kepada semua pengguna akhir diberikan Izin Usaha Niaga
Umum.
Badan Usaha Swasta yang membangun kilang dapat ditunjuk
langsung sebagai badan usaha penerima penugasan untuk mendistribusikan
jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan di dalam negeri. Penunjukan
diberikan kepada pihak swasta yang telah mengantongi izin usaha niaga
umum, fasilitas penyimpanan, dan fasilitas distribusi.
Sedangkan
Badan Pengatur memberikan penugasan kepada Badan Usaha Swasta untuk
mendistribusikan jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus.
Ada dua
syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha untuk membangun kilang.
Pertama, pembangunan kilang minyak nantinya harus menggunakan teknologi
sesuai ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Kedua,
mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Direktur Jenderal
Migas akan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan,
pengembangan, dan pengoperasian kilang oleh Badan Usaha Swasta.
Sedangkan badan pengatur mengawasi penyediaan dan pendistribusian
BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.
Badan
usaha swasta yang membangun kilang wajib menyampaikan laporan secara
berkala kepada Direktur Jenderal setiap tiga bulan sekali atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan. [SUMBER]