POTENSI KERUGIAN NEGARA DARI SEKTOR MIGAS CAPAI RP 4,4 TRILIUN


[NEWS] 1 November 2016 UP45, Jakarta, EnergiToday--  Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji mengatakan, telah diidentifikasi adanya potensi kerugian negara sekitar US$336,1  juta atau setara Rp4,4 triliun si subsector minyak dan gas bumi (migas).

“Potensi kerugian ini diakibatkan belum terpenuhinya kewajiban keuangan oleh kontraktor migas terhadap wilayah kerja yang sudah mengalami terminasi,” ujarnya di Jakarta.

Di samping itu, tambahnya, di subsektor migas masih ditemukan belum optimalnya integrasi sistem dan proses pengumpulan data-data migas, termasuk pengumpulan data yang dilakukan oleh SKK Migas.

Sementara itu, lanjutnya, kewajiban keuangan oleh kontraktor migas terhadap wilayah kerja yang sudah mengalami terminasi, terhadap sisa kewajiban firm commitment tersebut, Ditjen Migas telah melakukan penagihan kepada KKKS dengan menerbitkan surat penagihan sisa komitmen pasti yang tidak terlaksana sebanyak 3 (tiga) kali, serta akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk penagihan dimaksud.

Teguh menegaskan, dalam rangka mendapatkan pelaku kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kapasitas atau kemampuan finansial, pada saat evaluasi lelang wilayah kerja, saat ini Ditjen Migas telah melibatkan Kantor Akuntan Publik untuk memberikan penilaian independen terhadap kemampuan finansial Calon KKKS, sehingga diharapkan semua kewajiban KKKS yang tercantum dalam kontrak dapat dilaksanakan.

“Peningkatan kualitas data migas akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Hasil Survei Umum Eksplorasi, Eksploitasi Migas (sunset policy),” pungkasnya. [SUMBER]