TAK MAU BERMASALAH HUKUM, LELANG KILANG MINI MUNDUR


[NEWS] 3 Oktober 2016 UP45, Jakarta, Katadata -- "Kementerian ESDM belum pernah melakukan lelang kilang mini dan aturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya. “Kalau ditulis dalam aturan, ada konsekuensi hukumnya."
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum dapat merealisasikan rencana lelang kilang mini. Proses lelang yang awalnya ditargetkan Oktober lalu, hingga kini belum bisa terlaksana karena masih menyusun persyaratan dan ketentuan lelang.

Direktur Pembinaan Hilir Kementerian ESDM Setyo Rini Hutami mengatakan, tata cara seleksi masih digodok oleh Kementerian ESDM. Penyusunannya dengan meminta masukan dari berbagai pihak, seperti tim pengadaan nasional dan tim auditor. 

Prosedur ini ditempuh untuk memenuhi prisnip kehati-hatian. Apalagi, Kementerian ESDM belum pernah melakukan lelang kilang mini dan aturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya. “Kalau ditulis dalam aturan, ada konsekuensi hukumnya,” kata Rini kepada Katadata, Kamis (3/11).

Aturan yang dimaksud Rini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri. Aturan ini  terbit pada Agustus lalu.

Menurut Rini, dalam aturan tersebut memang tidak dijelaskan spesifikasi proses lelang. Pasal 7 hanya menyebutkan bahwa pembangunan kilang mini di dalam klaster oleh badan usaha dilakukan melalui seleksi. “Namun, seleksinya seperti apa,” kata dia. 

Karena itu, pemerintah perlu membuat syarat dan ketentuan dalam lelang kilang mini. Ketentuan itu antara lain bobot nilai menentukan pemenang dan konsekuensi pemenang kalau tidak dapat memenuhi kewajibannya. Hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Migas, yang lebih memuat ketentuan operasional teknis.  

Alhasil, Kementerian ESDM belum bisa menargetkan waktu pelaksanaan lelang kilang mini. "Target secepatnya," ujar Rini.
Ada delapan klaster yang sudah ditentukan pemerintah sebagai wilayah pembangunan kilang mini, yakni:
  1. Sumatera Utara (Rantau dan Pangkalan Susu). Produksi minyak tahun 2015 sebesar 3.617 barel per hari (bph). Tahun 2024 mencapai 1.438 bph.
  2. Selat Panjang Malaka (EMP Malacca Strait dan Petroselat). Produksi minyak tahun 2015 sebesar 4.427 bph. Tahun 2024 mencapai 3.443 bph.
  3. Riau (Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area, Kisaran). Produksi minyak tahun 2015 sebesar 2.391 bph.Tahun 2024 mencapai 2.051 bph.
  4. Jambi (Palmerah, Mengoepeh, Lemang, Karang Agung). Produksi minyak tahun 2015 sebesar 1.914 bph. Tahun 2024 mencapai 1.280 bph.
  5. Sumatera Selatan (Merangin II dan Ariodamar). Produksi minyak tahun 2015 sebesar 3.947 bph. Tahun 2024 mencapai 2.629 bph.
  6. Kalimantan Selatan (Tanjung). Produksi minyak tahun 2015 sebesar 3.539 bph. Tahun 2024 mencapai 2.523 bph.
  7. Kalimantan Utara (Bunyu, Sembakung, Mamburungan, Pamusian Juwata). Produksi minyak tahun 2015 sebesar 8.059 bph. Tahun 2024 mencapai 1.476 bph.
  8. Maluku (Oseil dan Bula). Produksi minyak tahun 2015 sebesar 3.641 bph. Tahun 2024 mencapai 214 bph. [SUMBER]