[NEWS] 8 Desember 2016 UP45. Jakarta, Katadata - Skema tersebut sulit dilakukan untuk kontrak migas yang sedang berjalan. Sebab, hal ini bisa mengganggu arus kas perusahaan.
Asosiasi perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Indonesian
Petroleum Association (IPA) menyoroti Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2016 yang baru saja
diterbitkan. Aturan tentang penawaran hak kelola (participating interest)
wilayah kerja migas sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah (pemda)
tersebut dapat mengurangi daya tarik investasi di Indonesia. Apalagi,
saat ini harga minyak masih rendah.
Direktur IPA Tenny Wibowo
mengidentifikasi aturan mengenai skema kerjasama dengan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) dalam pembiayaan hak kelolaan tersebut tidak menarik
di mata para investor. Sebab, investor atau kontraktor harus menalangi
terlebih dulu kewajiban dana BUMD tersebut.
Menurut
Tenny, skema itu sulit terlaksana untuk kontrak yang sedang berjalan.
Sebab, aturan ini bisa mengganggu arus kas perusahaan. “Misalnya blok
saya lagi jalan, tiba-tiba dikasih tahu harus alokasikan 10 persen PI,
kayaknya sulit untuk menjelaskannya," kata dia di Jakarta, Rabu, (7/12).
Ia
menyarankan agar aturan ini hanya berlaku untuk kontrak baru sehingga
bisa menghitung keekonomian dan estimasi dana investasi. Jika menarik,
kontraktor pasti akan melanjutkan kerjasama itu, dan jika tidak akan
ditinggalkan.
Dalam aturan tersebut, kontraktor migas memang
wajib menawarkan hak kelola 10 persen kepada BUMD sejak disetujuinya
rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi.
Kriteria lapangannya yang berada di daratan dan/atau perairan lepas
pantai sampai dengan 12 mil laut.
Pengembalian
terhadap pembiayaan diambil dari bagian Badan Usaha Milik Daerah atau
Perusahaan Perseroan Daerah dari hasil produksi Minyak Burni dan/ atau
Gas Burni sesuai Kontrak Kerja Sama. BUMD juga tidak dikenakan bunga
untuk mengembalikan pinjaman tersebut.
Besaran pengembalian
setiap tahun dilakukan secara kelaziman bisnis dari besaran kewajiban.
Namun, tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam
jumlah tertentu untuk BUMD atau perusahaan daerah. Jangka
waktu pengembalian dimulai pada saat produksi, sampai dengan
terpenuhinya kewajiban BUMD atau perusahaan daerah tersebut. Tapi, masih
dalam jangka waktu kontrak kerjasama. [SUMBER]