[NEWS] 16 Oktober 2016 UP45. Jakarta, MigasReview - Pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas)
milik negara harus dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi
negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Gross split
merupakan bentuk kontrak kerja sama di bidang migas yang pembagian hasilnya
ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas. Skema gross split tidak rumit, sehingga
mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas.
Industri Penunjang dan TKDN Dijamin
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan
menerangkan, dalam penerapan skema gross
split, kedaulatan negara merupakan segalanya. “Pemerintah menetapkan syarat
ketat terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penunjukan
pengelolaan wilayah kerja. Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional
khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas,” tegasnya
melalui siaran pers, Rabu (13/12/2016).
Sosialisasi Konsep Gross split
Sebelumnya, terkait pokok-pokok gross split ini, Menteri ESDM telah menyampaikan hal tersebut
kepada 20 KKKS terbesar, SKK Migas dan pengurus Indonesian Petroleum
Association (IPA). Secara umum peserta yang hadir memahami upaya Pemerintah
untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas, antara lain dengan penerapan
skema gross split yang tidak rumit
dan mengurangi birokrasi. Dalam kesempatan tersebut, Jonan menegaskan bahwa
skema gross split akan diterapkan
dengan mengedepankan prinsip fairness dan tetap mengutamakan kepentingan
nasional.
Dalam waktu dekat Kementerian ESDM akan melakukan
sosialisasi terkait skema gross split
ini kepada seluruh pihak, khususnya pelaku usaha di industri hulu migas.
Sosialisasi tersebut sekaligus untuk menjelaskan bahwa skema gross split, antara lain bertujuan untuk
menciptakan para kontraktor hulu migas dan bisnis penunjangnya menjadi entitas
bisnis yang global dan regional competitive.
Fungsi SKK Migas Tetap Penting
Fungsi SKK Migas tetap penting pada skema gross split. SKK Migas berperan dalam
melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan
Kontrak Kerja Sama.
SKK Migas akan menjalankan fungsi pengawasan dan
pengendalian. Instrumen pengawasan dan pengendalian seperti saat ini, yaitu Plan of Development (POD), Work Program and Budget (WP&B), Authorization for Expenditure (AFE), Audit
Ketaatan terhadap Regulasi, dan lain-lain, tetap berjalan. [SUMBER]