[NEWS] 16 Oktober 2016 UP45. Jakarta, MigasReview - Kontrak Kerja Sama minyak dan gas bumi (migas) di tanah air
dengan skema gross split sejalan
dengan upaya mewujudkan kedaulatan negara pada kegiatan operasi hulu migas.
Kedaulatan negara pada skema gross split
diwujudkan dalam penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting,
termasuk aspek komersial dan pembagian hasil. Penerapan skema ini akan
menghasilkan penerimaan negara lebih pasti tanpa menggangu sistem keuangan
negara.
“Dengan menggunakan skema gross split, penerimaan negara menjadi lebih pasti. Cost (biaya) akan ditanggung sepenuhnya
oleh kontraktor, bagian negara tidak pernah berubah, karena basis perhitungan,
parameter, kriteria dan poin-poin yang menjadi bagian negara dan kontraktor
sangat jelas,” tegas Wakil Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Besarnya bagian kontraktor dalam skema gross split berdasarkan variable dan perhitungan yang detail,
antara lain harga minyak, kondisi cadangan minyak dan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN).
“Ada variable untuk komponen dan variable yang sifatnya
progresif. Variabel-variabel tersebut memiliki parameter dengan kriteria dan
poin (bagian) yang jelas,” ujar Arcandra.
Sebagai contoh, lanjut dia, jika harga minyak mentah tinggi,
maka bagian yang didapatkan kontraktor semakin kecil, demikian sebaliknya. Ini
adalah contoh variable yang progresif. Contoh lainnya, untuk variable komponen,
semakin tinggi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang digunakan, maka poin
yang didapatkan kontraktor semakin tinggi pula.
“Ini wujud kedaulatan negara di pengelolaan hulu migas,”
imbuhnya.
Pemerintah berencana akan menerapkan skema gross split bagi kontrak baru dan
kontrak yang diperpanjang setelah berakhirnya masa berlaku Kontrak Kerja Sama
yang saat ini ada. Penerapan skema ini dilakukan untuk menciptakan para
Kontraktor Hulu Migas dan Bisnis Penunjangnya agar mampu bersaing dalam tataran regional dan global. Hal
tersebut akan dapat diwujudkan mengingat skema gross split akan mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang
lebih efektif dan cepat berpijak kepada sistem keuangan korporasi bukan sistem
keuangan negara. [SUMBER]