[NEWS] 19 Desember 2016 UP45. Jakarta, Katadata - Salah satu tugas Unit Pemberantasan Pungli adalah membangun sistem
pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kementerian
Energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan
membentuk unit pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan
kementeriannya. Pembentukan unit tersebut dipayungi oleh Keputusan
Menteri ESDM Nomor 7935 K/70/MEM/2016. Unit pemberantasan pungli tersebut bersifat ad hoc. Ada beberapa tugas dari unit ini.
Pertama, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
Kedua,
mengumpulkan data dan informasi dari unit organisasi yang ada di bawah
Kementerian Energi serta pihak lain yang terkait apabila terdapat
praktik pungli. Cakupannya juga termasuk Sekretariat Jenderal Dewan
Energi Nasional dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Ketiga, berkoordinasi
dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Tugas Keempat,
mengevaluasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan pungli pada unit
organisasi di lingkungan Kementerian Energi setiap tiga bulan atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kelima, menyampaikan
laporan tertulis mengenai hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri
Energi dengan tembusan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. "Koordinasi,
perencanaan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar,"
kata Jonan seperti dikutip dalam surat keputusan tersebut, Jumat
(16/12).
Susunan
keanggotaan unit ini terdiri atas penanggung jawab yakni Menteri ESDM.
Ketua pelaksananya adalah Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, dan
Sekretaris yakni Sekretaris Inspektorat Jenderal.
Selain itu,
Ketua Kelompok Kerja Pencegahan yakni Kepala Biro Organisasi dan Tata
Laksana, Ketua Kelompok Kerja Penindakan yaitu Inspektur V Kementerian
ESDM, Ketua Kelompok Kerja Yustisi yakni Kepala Biro Hukum, serta
koordinator unit organisasi.
Ada juga koordinator unit organisasi, yang terdiri dari 10 orang. Mereka adalah Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Ada juga koordinator unit organisasi, yang terdiri dari 10 orang. Mereka adalah Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Kemudian
Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi
Energi, Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi, Sekretaris Badan Geologi, Sekretaris Badan Penelitian
dan Pengembangan ESDM, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia ESDM, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM dan
Sekretaris BPH.
Dalam keputusannya itu, Jonan membolehkan
sekretaris, ketua kelompok kerja, dan koordinator unit organisasi dalam
susunan unit pungli tersebut membentuk Sekretariat masing-masing.
Sekretariat tersebut memiliki tugas melaksanakan kegiatan unit pungli
Kementerian ESDM secara teknis dan administratif sesuai tugas pokok dan
fungsi kerjanya.
Adapun biaya yang dibutuhkan unit pungli tersebut akan dibebankan pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian ESDM. Keputusan resmi
tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 9 Desember
2016. [SUMBER]