[NEWS] 9 Desember 2016 UP45. Jakarta, Katadata- Skema ini tetap memperhatikan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Bahkan, industri lokal dapat meningkatkan kemampuannya untuk bersaing.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah
menyelesaikan aturan mengenai skema baru kerjasama minyak dan gas bumi
(migas) yakni gross split. Targetnya, skema ini bisa diterapkan mulai awal tahun depan.
Wakil
Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, penerapan skema anyar kerjasama
migas ini hanya berlaku untuk kontrak baru. Sedangkan kontrak yang
sedang berjalan masih menggunakan skema bagi hasil (Production Sharing
Contract/PSC).
Alasan
Arcandra tidak memberlakukan skema baru itu untuk kontrak lama adalah
demi menghormati kesucian kontrak yang sudah berjalan. “Mudah-mudahan
Januari tahun depan aturan selesai,” kata dia di Jakarta, Jumat (9/12).
Salah
satu kerjasama migas yang berpeluang menerapkan skema baru ini adalah
kerjasama pengelolaan Blok Offshore North West Jawa (ONWJ). Kontrak blok
ini akan habis 17 Januari 2017. Ketika kontrak habis, pemerintah
memberikan hak kelola blok ini kepada PT Pertamina (Persero).
Namun,
jika saat kontrak berakhir namun aturan skema baru tersebut tidak
kunjung terbit maka Blok ONWJ akan tetap menggunakan skema PSC. "Kami
belum tahu terkejar apa tidak, kalau terkejar bisa menggunakan skema
itu," katanya.
Arcandra
belum mau menyebut besaran bagi hasil antara negara dan kontraktor.
Yang jelas, ada lima kriteria dalam menentukan besaran bagi hasil gross split. Pertama, besaran reservoir migas. Kedua, lokasi proyeknya.
Ketiga, kondisi lapangan. Keempat, tingkat kesulitan berdasarkan kondisi geologis. Kelima, jenis blok migas tersebut, yaitu blok konvensional atau nonkonvensional dan penggunaan teknologi.
Dengan
skema ini, menurut Arcandra, kontraktor sebenarnya mendapat keuntungan
karena biaya operasionalnya lebih efisien. Pemerintah juga tidak lagi
dibebankan dengan adanya cost recovery atau penggantian biaya operasional hulu migas.
Apalagi, dalam satu-dua tahun terakhir, penyimpangan cost recovery kerap berbuntut kasus hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Skema
ini juga tetap membuka peluang untuk penggunaan Tingkat Kandungan Dalam
Negeri (TKDN). Bahkan, industri lokal dapat meningkatkan kemampuannya
untuk dapat bersaing. "Lokal harus tunjukkan bahwa kami mampu," ujar
Arcandra.
Kepala
Humas Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, Kementerian ESDM akan
mensosialisasikan skema baru ini pada pelaku migas yang terhimpun dalam
Indonesian Petroleum Association (IPA) dalam sepekan ke depan.
Tujuannya untuk mendiskusikan dan mendengar masukan dari IPA.
Direktur IPA Tenny Wibowo pernah mengusulkan agar penerapan skema gross split
ini berlaku untuk kontrak baru, bukan yang sedang berjalan. Pemerintah
juga harus memberitahukan terlebih dulu besaran bagi hasil di suatu
wilayah yang menerapkan skema tersebut.
Hal
itu untuk memudahkan perhitungan investasi sehingga bisa membandingkan
dengan daerah lain. “Agak dilematis kalau diterapkan di tengah. Kalau
sudah berproduksi, bagaimana menentukan split-nya,” kata dia di Jakarta, Rabu (7/12). [SUMBER]