BUKA-BUKAAN DUNIA TAMBANG

[NEWS] 27 Desember 2016 UP45- Pertambangan merupakan industri yang kaya akan polemik. Ada banyak pandangan negatif terhadap dunia tambang terutama tentang pencemaran  lingkungan, safety, kekonomian dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Akan tetapi, tak bisa juga dipungkiri bahwa  industri ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi pendapatan negara.  Bila dilihat secara objektif, tidak semua kontraktor yang mengabaikan aspek masyarakat dan lingkungan tersebut, namun tetap saja masih banyak masalah, pelanggaran, ketidakpuasan, maupun kritik terhadap kebijakan dan aktivitas pertambangan.

Daerah pertambangan umumnya menjadi tempat yang tertutup bagi publik. Mereka enggan  untuk diliput maupun disoroti. Namun, hal ini tidak berlaku bagi PT Newmon Nusa Tenggara (NNT). NNT mengundang masyarakat untuk melihat langsung aktivitas pertambangannya yang kemudian ditulis dan dipublikasikan dalam bentuk buku .
Pada hari Rabu (14/12), buku “Buka-Bukaan Dunia Tambang” di bedah pada acara rutin Bedah Buku dan Diskusi EMGI UP45 yang ke-VII. Buku ini menjelaskan tentang program Sustainable Mining Bootcamp (SMB) yang diselenggarakan PT NNT di Batu Hijau, Sumbawa. Acara yang dihadiri oleh dosen-dosen di UP45 ini menghadirkan Dewi Handayani H. S.Psi., M.Psi. sebagai pembicara. Beliau merupakan Dosen Fakultas Psikologi UP45 sekaligus Wakil Rektor bidang II.
Dewi mengungkapkan bahwa isi buku tersebut merupakan kumpulan 16 cerita pengalaman peserta SMB. Peserta merupakan pemenang dari kontes menulis blogger tentang PT Newmont. Peserta berkesempatan mengunjungi daerah ekplorasi tambang selama 5 hari. Aktivitas yang dilakukan adalah mining experiencesocial experience dannatural experience. Kegiatan ini diadakan untuk membuka pandangan umum tentang sisi lain dari Newmont. “Dari 16 artikel peserta, semuanya mengangkat permasalahan sosial yang terjadi pada masyarakat lokal lingkar tambang “ kata Dewi.
Pada acara tersebut Dewi memaparkan bahwa para peserta dalam tulisannya menceritakan bila NNT telah memberikan berbagai fasilitas fisik pada masyarakat lokal, mulai dari irigasi, puskesmas, sekolah, posyandu, sarana air bersih, masjid, alat pertanian dll di empat desa lingkar tambang. Namun, masyarakat tidak pernah merasa puas terhadap bantuan tersebut, selalu menuntut lebih dan lebih. Inilah yang menjadi problem utama. “Fasilitas fisik yang diberikan tidak diimbangi dengan sentuhan Capacity Building oleh Newmont sehingga ketergantungan masyarakat menjadi sangat besar pada Newmont ” tutur Dewi. [SUMBER]

DISEPAKATI, KONTRAK LAMA MIGAS MASIH PAKAI ASSUME AND DISCHARGE

[NEWS] 23 Desember 2016 UP45. Jakarta,Katadata - Jonan menyatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan telah mencapai kesepakatan terkait prinsip assume and discharge.
Pemerintah sepakat penghapusan prinsip assume and discharge atau pembebasan pajak tidak langsung atas jatah bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) kontraktor, hanya diterapkan pada kontrak baru migas. Hal ini sebelumnya menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang hulu migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan telah mencapai kesepakatan terkait prinsip assume and discharge. Kesepakatannya, pemerintah akan menghapus prinsip tersebut bagi semua kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) migas yang baru.

"Prinsip assume and discharge itu sebenarnya sejak UU Migas 2001 itu tidak ada. Jadi sudah tidak boleh pakai itu," ujar Jonan usai rapat pembahasan revisi PP 79/2010 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/12).

Namun, prinsip itu masih berlaku pada kontrak lama migas. Ia menyatakan, pemerintah akan tetap menghormati kontrak-kontrak lama yang tengah berjalan dan telah disepakati bersama. Setelah kontrak berakhir, para kontraktor migas harus mengubah kontraknya menggunakan skema baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ke depan, Jonan mengatakan, pihaknya akan mengubah kontrak bagi hasil yang masih menggunakan skema nett split atau bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) menjadi gross split. Lantaran tidak lagi memakai perhitungan cost recovery, pemerintah tetap akan mengenakan pajak bagi para perusahaan migas sesuai peraturan yang berlaku.

Pada dasarnya, Jonan mengklaim, revisi PP 79/2010 ini memuat berbagai insentif sehingga para kontraktor migas berminat melakukan eksplorasi. Dengan begitu, para kontraktor migas dapat menemukan cadangan-cadangan migas baru di Indonesia.

Sebelumnya, revisi PP 79/2010 masih terhambat. Penyebabnya, Kementerian Energi berbeda pandangan dengan Kementerian Keuangan mengenai masa peralihan peraturan itu. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pernah mengatakan, masa peralihan penerapan aturan ini penting karena masih ada beberapa kontrak bagi hasil yang menganut prinsip assume and discharge.

Setidaknya saat ini ada tiga jenis kontrak hulu migas. Pertama, kontrak sebelum UU Migas 22 Tahun 2001. Kedua, setelah UU Migas tahun 2001 hingga terbitnya PP 79 tahun 2010. Ketiga, terkait kontrak PSC migas yang ditandatangani pada tahun 2010 hingga sampai PP 79/2010 direvisi seperti saat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengakui ada beberapa pokok masalah yang belum satu suara di pemerintahan. Salah satunya terkait prinsip assume and discharge. "Tidak hanya itu. Ada beberapa mengenai pasal transisi. Nanti kami akan segera selesaikan," kata dia. [SUMBER]

KAPASITAS KILANG MINIMAL SAMA DENGAN KEBUTUHAN NASIONAL

[NEWS] 23 Desember 2016 UP45. Jakarta, SKKmigas - Pertumbuhan kapasitas kilang dalam negeri bertahun-tahun tidak pernah tumbuh, bersamaan kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar minyak terus tumbuh seiring tumbuhnya pertumbuhan ekonomi. Kapasitas kilang nasional setidak-tidaknya sama dengan kebutuhan nasional dan dalam rangka meningkatkan partisipasi pihak lain diluar BUMN, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri  Oleh Badan Usaha Swasta.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah memberikan arahan agar kapasitas kilang harus sama dengan kebutuhan nasional. “Kapasitas kilang yang beroperasi saat ini sekitar 800.000 barel per hari sedangkan kapasitas kilang terpasang 1.169.000 barel per hari. Ini sudah bertahun-tahun tidak tumbuh dan arahan Bapak Presiden bahwa sekurangnya kebutuhan nasional itu kapasitas kilangnya harus sama dengan kebutuhan nasional,” ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan dalam keynote speech-nya di acara Capaian Kinerja Tahun 2016 dan Outlook Tahun 2017, Senin (19/12).

“Jika kilang kita kurang efisien ya dibikin lebih efisien,” ujar Jonan.

Untuk meningkatkan kapasitas kilang nasional dengan melibatkan pihak swasta, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri  Oleh Badan Usaha Swasta, yang ditandatangani Menteri ESDM Ignanius Jonan tanggal 10 November 2016. “Pemerintah juga membuka sekarang kesempatan untuk pihak lain diluar BUMN untuk membangun refinery sendiri disini, dan kalau mau membangun refinery dikasih langsung izin niaga umum. Jadi boleh membuka pompa bensin sendiri,” tambah Jonan.
 
Dengan dterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 diharapkan investor mempunyai payung hukum dalam menanamkan investasinya di Indonesia. Aturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak, Pemerintah perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri. [SUMBER]

KEMENTERIAN BUMN TUNDA PROSES PEMBELIAN SAHAM PGE OLEH PLN

[NEWS] 22 Desember 2016 UP45. Jakarta, Katadata - Pemerintah saat ini masih fokus dalam pembentukan perusahaan induk (holding) per sektor BUMN. 
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunda pembahasan dan proses pembelian saham PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) oleh PT PLN (Persero). Alasanya, rencana tersebut bukanlah prioritas pemerintah tahun ini.

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, pembahasan dan proses injeksi modal PLN ke PGE harus ditunda. Karena, Kementerian BUMN menganggap rencana tersebut bukan program prioritas yang harus diselesaikan tahun ini. Edwin pun mengatakan, Kementeriannya saat ini masih fokus dalam pembentukan perusahaan induk (holding) per sektor BUMN.

"Makanya awal tahun depan kita mulai lagi deh (pembahasannya). Kita fokus holding dulu. Yang ini aja belum selesai," ujar Edwin saat ditemui usai acara Seminar Edukasi 'Understanding Value Creation PROCESS of Holding BUMN' di Gedung Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas, Jakarta, Rabu (21/12).

Meskipun demikian, Edwin mengaku, pihaknya memang telah melakukan beberapa langkah. Salah satunya yaitu membentuk tim khusus untuk melakukan uji kelayakan (due diligence) terkait dengan aspek hukum, teknis, dan korporasinya. Dalam tim tersebut, berisi konsultan independen, pihak Kementerian BUMN, dan juga Pertamina.

Ditemui secara terpisah, Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, pembahasan dan rencana injeksi modal PLN ke PGE sementara memang ditunda. Namun, penundaan ini juga dilakukan untuk menunggu hasil evaluasi dan due diligence yang dilakukan tim khusus bentukan Kementerian BUMN. Fokus pada pembentukan holding pun dinyatakan Bambang sebagai salah satu faktor penundaan.

"Itu kan bukan isu krusial sekarang. Sekarang kan harusnya holding dulu," ujar Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa malam (20/12).

Dirinya menambahkan, masih belum mengetahui secara pasti kapan rencana ini akan mulai dibahas kembali. Karena, hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN. Namun, Bambang menyatakan, kemungkinan pada tahun depan, pembahasan akan rencana tersebut baru mulai dibicarakan kembali.

Bambang pun menyatakan, bahwa Pertamina tidak keberatan dengan adanya rencana ini. "Kan serikat pekerja juga sudah diajak bicara. Ini urusan dengan PLN biar sinerginya lebih baik semua," ujar Bambang.

Senada dengan pernyataan Bambang, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari Menteri BUMN Rini Soemarno terkait dengan realisasi rencana tersebut. Namun, Sofyan mengaku, belum mengetahui secara pasti skema yang akan digunakan untuk memiliki sebagian saham dari PGE tersebut. Yang jelas, PLN akan mematuhi semua arahan dari pemerintah. "Kalau kita (PLN), diputuskan bagaimana, ya kami jalankan saja," ujar Sofyan.

Sebagai informasi, Rini meminta kedua perusahaan tersebut bersinergi dengan melakukan injeksi modal PLN ke PGE. Menurut Rini kedua perusahaan tersebut harus bersinergi agar tidak terjadi lagi perdebatan dalam negosiasi harga gas uap dan listrik. Apalagi uap yang dihasilkan PGE hanya bisa dipakai untuk listrik dan tidak bisa dijual ke mana-mana lagi.

Jika tidak ada sinergi, PLN bisa saja menolak membeli uap atau listrik yang dihasilkan PGE. "Kalau Pertamina mengebor dan mendapatkan uap, tapi PLN bilang tidak mau membeli uap atau listriknya, bagaimana? Padahal Pertamina sudah investasi tapi tidak ada pembeli," kata Rini di sela-sela acara  Pertamina Energi Forum 2016 di Jakarta, Selasa (13/2).

Rini pernah menuturkan, cara untuk menyinergikan kedua perusahaan ini adalah dengan penerbitan saham baru  PGE yang kemudian dibeli PLN. Masuknya PLN ke dalam komposisi pemilik saham PGE, akan menguntungkan kedua belah pihak. [SUMBER]

PENANGANAN LIMBAH CHEVRON TUNGGU REKOMENDASI KEMENTERIAN LHK

[NEWS] 22 Desember 2016 UP45. Jakarta, Katadata - Ada beberapa alternatif penanganan limbah di Blok Rokan yang dioperasikan Chevron.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengolahan limbah hasil operasional di Blok Rokan, Riau. Rekomendasi tersebut akan dijadikan tolak ukur bagi standar pengolahan limbah yang harus dilakukan Chevron Indonesia selaku operator blok tersebut.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan saat ini Chevron telah mengantongi 2-3 alternatif  sebagai upaya penanganan limbah di Blok Rokan dengan variasi biaya yang berbeda-beda. Informasi ini ia dapatkan saat melakukan kunjungan lapangan ke Blok Rokan akhir pekan lalu. Hanya saja ia mengaku tidak ingat jumlah biaya yang diajukan Chevron untuk menangani limbah di wilayah kerja tersebut.

Namun Jonan belum bisa menyetujui penanganan limbah yang akan dilakukan Chevron itu sebelum mendapatkan arahan dari Kementerian KLHK. "Tinggal nanti gimana rekomendasi yang bisa diterima dari standarnya KLHK, nanti yang tetapkan KLHK," ujar dia di Jakarta, Senin (19/12).

Jonan mengatakan Chevron tetap akan mendapatkan penggantian biaya operasi migas (cost recovery) dari biaya  penanganan limbah di Blok Rokan hingga kontraknya berakhir pada 2021.

Sementara, Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan Chevron tidak bisa memperoleh dana cost recovery untuk penanganan limbah di Blok Rokan secara penuh. Artinya, pemerintah akan mengganti dana penanganan limbah Chevron di Blok Rokan secara bertahap sampai kontrak selesai.

"Jadi arahan DPR waktu itu  pelaksanaannya limbah ini dilaksanakan sampai akhir kontrak, jadi jangan sekaligus tahun ini dibayar penuh, biaya terlalu gede," ujar dia.
Wilayah Kerja dan Proyeksi Lifting 2017
Sementara terkait permintaan perpanjangan kontrak Chevron di Blok Rokan, Jonan belum mau berkomentar. "Belum, saya ke Chevron cuma visit aja," kata dia.

Seperti diketahui, anggaran cost recovery Chevron mendapat kritikan dari Komisi VII DPR beberapa bulan lalu. Dalam  rapat kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM pada September lalu, seorang anggota Komisi VII DPR, Inas Nasrullah, mengatakan Chevron mengajukan anggaran cost recovery untuk Blok Rokan sebesar US$ 1,3 miliar pada tahun depan.

Dari jumlah tersebut, 30 persen dananya akan dialokasikan untuk menangani limbah Chevron. Dana tersebut dipertanyakan oleh Inas sebab dalam melakukan penanganan limbah seharusnya ada standarnisasi dan formula perhitungan yang jelas.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi juga belum bisa memastikan anggaran cost recovery untuk pengolahan limbah Chevron itu. Namun ia mengatakan anggaran cost recovery Chevron tahun depan untuk pengelolaan limbah mencapai US$ 319 juta. [SUMBER]

PENETAPAN HARGA BBM BERLAKU 1 JANUARI 2017

[NEWS] 21 Desember 2016 UP45. Jakarta, MigasReview - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia.

Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya 
1. kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian,
2. kemampuan daya beli masyarakat
3. ekonomi riil dan sosial masyarakat, Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

“Harga Premium, Solar, dan Minyak Tanah untuk sementara ditetapkan untuk tidak naik. Ini adalah upaya Pemerintah yang luar biasa untuk menjaga supaya daya beli masyarakat tidak menurun, terutama untuk Solar yang memiliki dampak terhadap inflasi. Ini arahan Bapak Presiden,” tegas Menteri ESDM Ignasius Jonan, di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Dengan demikian, Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut

Komoditi
Harga (Rp/Liter)
Minyak Tanah
2.500
Minyak Solar Subsidi
5.150
Bensin RON 88 Penugasan
(luar Jawa-Madura-Bali)
6.450

Selanjutnya, Pemerintah akan terus memantau perkembangan harga minyak dunia dalam menetapkan Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. 

“Kita lihat sampai tiga bulan ke depan. Kita akan evaluasi (harga minyak) setiap bulannya," pungkas Jonan. [SUMBER]

HITUNG-HITUNGAN SKEMA BARU KONTRAK MIGAS GROSS SPLIT


[NEWS] 20 Desember 2016 UP45. Jakarta, Katadata - Pemerintah tidak perlu lagi mengawasi anggaran cost recovery dan pemilihan teknologi yang digunakan. Pengawasan hanya untuk besaran produksi migas.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun skema gross split untuk kontrak baru minyak dan gas bumi (migas). Pemerintah semula berharap bisa menerapkan skema ini pada awal tahun 2017. Namun, rencana tersebut bakal sulit tercapai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, pemerintah masih perlu mematangkan konsep anyar tersebut. Selain berbeda dengan kontrak bagi hasil yang berlaku selama ini, skema gross split belum pernah digunakan di negara lain. Artinya, jika berjalan, Indonesia merupakan negara pertama yang menjalankan skema tersebut.

Namun, tekad pemerintah menerapkan skema gross split sudah bulat. Menteri Energi Jonan Ignasius Jonan mengungkapkan, skema tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo. Tujuannya agar industri hulu migas semakin efisien tanpa adanya lagi penggantian biaya operasi hulu migas (cost recovery).

"Pasar dalam negeri memiliki kesempatan besar untuk bersaing, sebab harga minyak di dalam negeri lebih murah," kata Jonan di depan para pelaku industri migas dalam acara diskusi "Kinerja 2016 dan Outlook 2017 Sektor Migas" di Jakarta, Senin (19/12). 

PSC versus Gross Split
Indonesia selama ini menggunakan skema kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC). Skema PSC lahir karena adanya ketidakpuasan dengan sistem pertambangan migas di Indonesia yang sebelumnya yakni konsesi dan kontrak karya. 

Ide PSC tercetus dari Ibnu Sutowo, setelah menjadi Presiden Direktur PERMINA dan Menteri Minyak dan Gas Bumi tahun 1965. Dua pihak yakni pemerintah dan perusahaan minyak bisa berbagi hasil produksi migas, bukan bagi hasil penjualan migas seperti kontrak karya. Pemerintah selaku tuan rumah juga mempunyai kewenangan manajemen.

Skema PSC sudah mengalami beberapa perubahan. Yang saat ini dipakai merupakan generasi ketiga sejak 1988. Dalam skema ini, negara mendapatkan bagi hasil sebesar 85 persen, sisanya kontraktor. Sedangkan untuk kontrak gas, sebanyak 70 persen bagi negara.

PSC juga menerapkan cost recovery. Penggantian biaya operasi dilakukan setelah produksi migas dipotong First Tranche Petroleum. 

Namun, skema cost recovery ini kerap menimbulkan perdebatan. Penggantian biaya kepada kontraktor sering dipersoalkan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dituding berpotensi merugikan negara.

Dalam menentukan besaran cost recovery,  juga kerap terjadi saling curiga antara kontraktor dan pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). “Siapa yang berkompeten menentukan nilai sebuah teknologi dan besaran cost recovery,” kata seorang pejabat di Kementerian Energi.

Untuk itu, pemerintah merancang skema kontrak baru yakni gross split.  Skema ini tidak lagi menyertakan komponen cost recovery. Alhasil, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan menanggung seluruh biaya operasi hulu migas. Sebaliknya, pemerintah hanya mendapatkan pembagian produksi.  

Cara ini diklaim lebih efektif dan efisien karena tidak perlu lagi mengawasi anggaran cost recovery dan pemilihan teknologi yang digunakan.  Pemerintah cukup mengawasi besaran produksi. Apalagi, Kementerian Energi telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2016 yang mewajibkan pemasangan alat ukur produksi di setiap lapangan.  

Skema gross split sebenarnya juga bukan barang baru di industri hulu migas dalam negeri. Tahun lalu, Kementerian Energi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang percepatan pengusahaan migas nonkonvensional. Dalam aturan itu terdapat opsi skema bagi hasil dengan memakai gross split sliding scale.

Skema kontrak bagi hasil ini berdasarkan prinsip pembagian produksi kotor secara progresif setiap tahun. Jadi, tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.

Untuk blok migas konvensional, pemberlakuan skema ini hanya untuk kontrak migas baru. Alasannya, pemerintah akan tetap menghormati kontrak-kontrak migas yang tengah berjalan. Jadi, kontrak migas yang ada saat ini tidak akan diutak-atik dan masih menggunakan skema bagi hasil migas (PSC) hingga kontraknya berakhir.

Sebelum skema gross split berlaku untuk blok konvensional, pemerintah sedang merumuskan besaran bagi hasilnya. Dengan begitu, ada  formula yang jelas dalam menentukan besaran. Selama ini tidak ada alasan  yang cukup kuat untuk menentukan bagi hasil minyak untuk negara sebesar 85 persen, sedangkan gas 70 persen.

Jadi, perlu ada formula yang tetap untuk menghitung bagi hasil migas. Skema gross split ini akan berbeda untuk tiap lapangan. Pemerintah menetapkan variabel dasar dan variabel pendukungnya. Namun, saat ini, pemerintah masih menghitung besaran variabel dasar dan pendukungnya dengan menggunakan model ekonomi.

Target dan Realisasi Penerimaan Pemerintah dari Sektor Migas 2006-2015
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, setidaknya ada lima kriteria untuk menentukan bagi hasil dengan skema gross split. Pertama, besaran reservoir migas yang terkandung di dalam perut bumi. Kedua, lokasi proyek migas yang akan dikelola oleh kontraktor. Ketiga, kondisi lapangan.

Keempat, tingkat kesulitan berdasarkan kondisi geologis. Kelima, karakteristik cadangan yang akan ada, yaitu blok migas konvensional atau nonkonvensional serta penggunaan teknologi yang akan dipakai kontraktor di suatu wilayah kerja migas.

Tak hanya mencakup lima kriteria itu, pemerintah juga mempertimbangkan komponen lokal sebagai salah satu penentu besaran bagi hasil dengan skema gross split.  Prinsipnya, semakin banyak  kontraktor migas menyertai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam kegiatan hulu migasnya maka semakin berpeluang mendapatkan bagi hasil yang lebih besar. 

Jonan mencontohkan, kontraktor menggunakan komponen lokal sebanyak 30 persen maka bagi hasilnya bisa bertambah empat persen. “Jadi real, kalau sekarang ini kan setengah memaksa,” katanya. 

Sementara itu Wakil Ketua ‎Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Migas Bobby Gafur mengatakan pemerintah harus tetap mengawasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Jika tidak, industri lokal akan kalah bersaing dengan barang impor. 

Apalagi menurut Bobby, barang luar negeri seperti Cina yang harganya lebih murah dibandingkan produk lokal. "Kalau Sumber Daya Manusia (SDM), kita tidak kalah dibanding Amerika Serikat. Tapi dibanding Cina, itu kalah lebih murah," ujar dia. 

Fungsi kelembagaan SKK Migas
Penerapan skema gross split ini juga memunculkan banyak pertanyaan mengenai fungsi kelembagaan SKK Migas. Tidak adanya lagi cost recovery membuat fungsi pengawasan SKK Migas berkurang.
Namun, Jonan memastikan keberadaan SKK Migas meski tidak ada lagi cost recovery.  Meski begitu, tugasnya memang berubah. “Dari yang sekarang memeriksa biaya orang, sekarang fokusnya ke produksi, safety, dan security, fokus ke eksplorasi,” kata dia.
Alokasi Penggunaan Cost Recovery 2016
Sedangkan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menjelaskan, penerapan skema gross split tetap akan di bawah pengawasan lembaganya. Misalnya, untuk pengajuan rencana kerja kontraktor, maka perlu melalui persetujuan SKK Migas. Bedanya, dalam skema gross split, kontraktor tidak perlu mengajukan detail anggaran biaya yang perlu diganti pemerintah. Sebab, seluruh biaya operasi ditanggung oleh kontraktor.

Di sisi lain, SKK Migas berperan mengawasi penggunaan komponen lokal dan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing  (RPTKA) yang akan dipakai kontraktor migas.  Bahkan, SKK Migas juga tetap mengawasi aspek kesehatan, keselamatan kerja, keamanan dan lingkungan (HSSE) kontraktor migas.
“Kalau ada yang ngawur dan ada kecelakaan macam-macam kan yang disalahkan Menteri ESDM juga,” ujar Amien. [SUMBER]

ENAM TARGET PRIORITAS JONAN DI SEKTOR MIGAS TAHUN DEPAN

[NEWS] 20 Desember 2016 UP45. Jakarta, Katadata - “Saya tidak mau targetnya turun," kata Jonan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mulai menyusun target kinerja untuk 2017. Setidaknya ada enam program prioritas pada tahun depan, mulai dari sektor hulu sampai hilir minyak dan gas bumi (migas).

Target pertama adalah meningkatkan kapasitas kilang minyak di dalam negeri. Saat ini, kapasitas kilang minyak yang beroperasi hanya sebesar 800 ribu barel per hari (bph). Padahal, kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri sebesar 1,16 juta bph.

"Kami akan bikin kilang lebih efisien," kata Jonan dalam acara diskusi akhir tahun sektor migas "Kinerja 2016 dan Outlook 2017" di Jakarta, Senin (19/12).

Kedua, peningkatan pembangunan jaringan gas kota. Peningkatan ini penting untuk menghemat biaya pembelian tabung elpiji. Dalam APBN 2017, target pembangunan memang menurun dibandingkan tahun ini, karena ada pemotongan anggaran. 

Target pembangunan jaringan gas sebanyak 88.915 sambungan rumah tangga (SR), sedangkan tahun depan targetnya 56.432 sambungan. Namun, Jonan berencana meningkatkan target tersebut hingga 100 ribu sambungan rumah tangga.

Ketiga, pengalihan subsidi elpiji. Harapannya, pemerintah bisa memangkas subsidi elpiji agar lebih tepat sasaran. Tahun ini, pengalihan subsidi mencapai Rp 7,75 triliun.

Keempat, peningkatan lifting atau produksi siap jual migas. Tahun depan, realisasi lifting diharapkan bisa menembus target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. 

Jonan menargetkan pencapaian lifting tahun depan bisa mencapai 825 ribu bph. Angka ini lebih tinggi dari target yang ada dalam APBN 2017 sebesar 815 ribu bph.

Lifting minyak Indonesia 2016
Selain itu, Jonan menargetkan kenaikan target lifting gas. Pada APBN 2017, pemerintah mematok target lifting gas sebesar 1.150 mboepd. “Saya tidak mau targetnya turun," kata dia.

Kelima, Kementerian Energi akan meningkatkan alokasi gas domestik seiring meningkatnya kebutuhan di dalam negeri. Tahun ini, kebutuhan gas bumi dalam negeri sudah mencapai 59 persen atau sekitar 4.062 bbtud. Tahun depan akan ditingkatkan menjadi 62 persen atau sekitar 4.917 bbtud.
Selain pasokan dari dalam negeri, Jonan mengupayakan pasokan luar negeri, salah satunya dari Iran. Dalam kunjugannnya ke Iran beberapa waktu lalu, negeri para mullah itu telah sepakat memasok elpiji lebih dari 500 ribu metrik ton ke Indonesia. "Harga gas di sana itu murah sekali," kata Jonan. 

Target prioritas yang terakhir adalah penetapan wilayah kerja. Tahun depan, penawaran wilayah kerja migas akan semakin banyak. Ada 10 wilayah kerja migas yang terdiri dari delapan wilayah kerja migas konvensional dan dua wilayah kerja migas nonkonvensional yang akan ditawarkan tahun depan. [SUMBER]

MENTERI ESDM: INDUSTRI ENERGI HARUS EFISIENSI

[NEWS] 19 Oktober 2016 UP45. Jakarta, ESDM - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan meminta kepada Satua Kerja Khusus (SKK) Migas dan PT Pertamina (Persero) lebih efisien dalam bekerja. Peningkatan efisiensi juga merupakan perintah langsung Bapak Presiden Republik Indonesia kepada PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang berbisnis di bidang energi. Pertamina sebagai leading operator milik nasional diharapkan dapat memberikan contoh langkah-langkah efisiensi dalam menjalankan industrinya.

“Yang penting itu efisiensi, kita harus bisa membuat industri di oil and gas, industry energy semuanya itu makin lama makin efisien karena selling price-nya kita ga bisa mutusin,” ujar Ignasius Jonan di acara Pertamina Award 2016, malam ini, Jumat (16/12).

“Saya minta Pertamina juga semangat untuk melakukan langkah-langkah efisiensi dan  menurut saya juga amat sangat penting, kalau engga, yang lain ga ada, wong Bapak ga menentukan harga jual,”imbuh Jonan.

Jonan menambahkan, jika Pertamina ditugaskan oleh Pemerintah mengelola blok-blok migas yang sudah selesai kontraknya, diharapkan biaya produksinya dapat lebih efisien. “efisiensi perlu dilakukan karena tidak banyak produk dari sektor ini yang dimana para produsennya itu bisa menentukan harga sendiri, jadi harga crude oil terus harga fuel harga gasoline harga semua produk tambang juga harga listrik itu ditentukan oleh pasar ditentukan oleh global market sehingga,” tambah Jonan.

“Sebenarnya sebagai produsen atau operator atau badan usaha yang bekerja disektor ini, lalu gamenya itu apa. Kalau game-nya itu harga cruede naik, gasolinenya naik itu ga usah dipimpin oleh seorang professional. Tantangan yang paling penting itu menurut saya itu cost efisiensi atau cost managemen, itu penting sekali, kalau engga, kerjaannya ga ada, samasekali ga ada,” ujar Jonan.

Iran dan Uni Emirates Arab (UEA) menurut Jonan adalah dua contoh negera yang telah menjalankan langkah-langkah efisiensi termasuk dalam pengelolaan energinya.” Iran itu semangat untuk mandiri dan semangat untuk efisiensi, itu luar biasa besar sekali,” Jonan.

Di Uni Emirates Arab lanjut Jonan, akan dibangun dua pembangkit listrik, satu 150 MW dan yang kedua 200 MW yang energy dasarnya adalah sinar matahari. Pembangkit pertama itu tarifnya 2,99 sen per Kwh sedangkan di Indonesia yang membangun bisnis energi baru terbarukan termasuk Pertamina mintanya itu 14 sen. Pembangkit kedua itu harganya 2, 42 sen per Kwh. Sekarang UEA sedang membangun pembangkit listrik tenaga surya dengan kapasitas 5.000 MW dan mereka yakin jika sudah jadi tarifnya sekitar 2, 25 sen per Kwh.
 
“Jadi UEA dan Iran itu meski tergolong negara kaya, namun mereka berjuang bagaimana negaranya bisa mendapat energy dengan harga yang paling kompetitif di dunia,” tutup Jonan. [SUMBER]

JONAN BENTUK UNIT PEMBERANTASAN PUNGLI KEMENTERIAN ENERGI

[NEWS] 19 Desember 2016 UP45. Jakarta, Katadata - Salah satu tugas Unit Pemberantasan Pungli adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kementerian Energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membentuk unit pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan kementeriannya. Pembentukan unit tersebut dipayungi oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 7935 K/70/MEM/2016. Unit pemberantasan pungli tersebut bersifat ad hoc. Ada beberapa tugas dari unit ini. 

Pertama, membangun sistem pencegahan  dan pemberantasan pungutan liar.  
 
Kedua, mengumpulkan data dan informasi dari unit organisasi yang ada di bawah Kementerian Energi serta pihak lain yang terkait apabila terdapat praktik pungli. Cakupannya juga termasuk Sekretariat  Jenderal  Dewan  Energi Nasional dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. 

Ketiga, berkoordinasi dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Tugas Keempat, mengevaluasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan pungli pada unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kelima, menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Energi dengan tembusan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.  "Koordinasi, perencanaan,  dan melaksanakan  operasi pemberantasan  pungutan liar," kata Jonan seperti dikutip dalam surat keputusan tersebut, Jumat (16/12). 

Susunan keanggotaan unit ini terdiri atas penanggung jawab yakni Menteri ESDM. Ketua pelaksananya adalah Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, dan Sekretaris yakni Sekretaris Inspektorat Jenderal.

Selain itu, Ketua Kelompok Kerja Pencegahan yakni Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Ketua  Kelompok Kerja Penindakan yaitu Inspektur V Kementerian ESDM, Ketua  Kelompok Kerja Yustisi yakni Kepala Biro Hukum, serta koordinator unit organisasi.

Ada juga koordinator unit organisasi, yang terdiri dari 10 orang. Mereka adalah  Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Kemudian Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Sekretaris Badan Geologi, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM dan Sekretaris BPH.

Dalam keputusannya itu, Jonan membolehkan sekretaris, ketua kelompok kerja, dan koordinator unit organisasi dalam susunan unit pungli tersebut membentuk Sekretariat masing-masing. Sekretariat tersebut memiliki tugas melaksanakan kegiatan unit pungli Kementerian ESDM secara teknis dan administratif sesuai tugas pokok dan fungsi kerjanya.
 
Adapun biaya yang dibutuhkan unit pungli tersebut akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian  ESDM. Keputusan resmi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 9 Desember 2016. [SUMBER]